MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Muara Enim Nomor: B-314/L.6.15/Fd.1/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak November 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka yang berinisial S diduga melakukan beberapa modus korupsi, termasuk belanja barang fiktif, pengurangan volume pekerjaan fisik, serta tidak menyetorkan pajak dari berbagai kegiatan.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka S adalah belanja barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan pajak kegiatan yang tidak disetorkan,” ujar Anjasra dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2025).
Ia menjelaskan, akibat tindakan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.229.911.737. Dugaan korupsi ini dilakukan dalam rentang waktu 2019 hingga 2023.
Dalam kasus ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna mempercepat proses hukum, Kejari Muara Enim menahan tersangka S di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.
“Untuk mempercepat proses penanganan perkara, tersangka S ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025,” kata Anjasra.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejari Muara Enim menegaskan akan terus mengusut kasus korupsi dana desa dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan pemerintah desa lainnya dapat lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat.[]
Redaksi10