MALUKU TENGAH – Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan DAM Parit di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Sidang yang berlangsung pada Rabu (12/2/2025) tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli guna mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni Ketua Kelompok Tani Harapan Maju, H. Waridin, serta Ahmad Riyadi selaku bendahara kelompok. Keduanya diduga melakukan manipulasi bahan bangunan dalam proyek yang dibiayai dengan dana bantuan pembangunan DAM Parit dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah pada tahun anggaran 2021. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp327 juta.
Saksi ahli dari Politeknik Negeri Ambon, Wem Gaspersz, dalam keterangannya mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek. Menurutnya, ukuran DAM tetap sesuai dengan rencana awal, tetapi bahan yang digunakan berbeda dari spesifikasi yang telah ditentukan.
“Seharusnya menggunakan batu pecah dan semen berkualitas, tetapi yang digunakan dalam proyek ini adalah batu kali serta semen yang tidak sesuai dengan perencanaan,” jelas Wem di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi ahli lainnya, Husein, yang merupakan auditor dari Kejaksaan Tinggi Maluku, menyebutkan bahwa akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp158 juta.
Dalam persidangan, terdakwa Ahmad Riyadi mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia telah mengganti kerugian negara dengan membayar sebesar Rp160 juta, lebih dari nilai kerugian yang ditaksir.
“Saya meminjam uang dari bank dan beberapa teman dekat untuk membayar kerugian negara. Pengembalian dana ini merupakan inisiatif saya bersama istri,” ujar Ahmad Riyadi di hadapan majelis hakim.
Meskipun pengembalian dana telah dilakukan, proses hukum terhadap kedua terdakwa tetap berlanjut. Hakim menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana yang telah dilakukan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman bukti-bukti lainnya.
Diketahui, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]
Redaksi10