KALIMANTAN TENGAH – Status Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terancam diturunkan menjadi dusun. Ancaman ini muncul akibat terhambatnya administrasi pemerintahan desa setelah kepala desa setempat ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus pemalsuan ijazah.
“Jujur, sampai saat ini Desa Baampah mendapatkan rapor merah terkait administrasi desa yang belum dikerjakan. Jika kondisi ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan status desa akan diturunkan menjadi dusun atau digabung dengan kecamatan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, Selasa (11/2/2025).
Raihansyah menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula ketika kepala desa Baampah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Kotim karena kasus pemalsuan ijazah. Situasi semakin rumit ketika pihaknya berencana menunjuk sekretaris desa (sekdes) sebagai pejabat sementara pengganti kepala desa, tetapi ternyata sekdes tersebut telah mengundurkan diri.
“Karena jabatan sekdes berada di bawah kepala desa, maka pengunduran dirinya hanya melalui kepala desa. Namun, karena kepala desa tidak memproses pengunduran diri tersebut, posisi sekdes tetap kosong hingga saat ini,” terangnya.
Akibat kekosongan jabatan tersebut, berbagai kegiatan pemerintahan desa terhambat, terutama dalam penyusunan administrasi desa. Hingga kini, dokumen penting seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) belum tersusun sama sekali.
Situasi ini membuat status Desa Baampah berpotensi diturunkan menjadi dusun atau bahkan digabungkan dengan kecamatan. Jika hal tersebut terjadi, maka anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk Desa Baampah, baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), akan dihentikan.
“Jika status desa turun atau digabungkan dengan kecamatan, tentu ini sangat disayangkan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan mengadakan pertemuan dengan seluruh perangkat desa, termasuk ketua RT dan RW, agar ada solusi yang bisa diambil. Jika tidak segera ditindaklanjuti, pemerintahan desa tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.[]
Redaksi10