Kejari Halmahera Selatan Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Tobaru 2022

HALMAHERA SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tobaru tahun 2022 karena dinilai belum lengkap. Pengembalian berkas ini bertujuan agar pihak terkait dapat melakukan perbaikan dan melengkapinya sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan.

Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, menyatakan bahwa pengembalian berkas tersebut merupakan langkah yang diperlukan dalam proses hukum agar tidak ada kekurangan yang dapat menghambat jalannya persidangan nantinya.

“Ada beberapa petunjuk yang kami sampaikan, sehingga berkas dikembalikan,” ujar Ahmad pada Senin (10/2/2025).

Ahmad juga menjelaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap pertama (Tahap I). Oleh karena itu, Kejari belum dapat memastikan apakah pihak Polres Halmahera Selatan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka atau belum.

“Ini baru tahap I, belum tahap II. Kalau tahap II kan pasti tersangkanya juga sudah diserahkan ke kami,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Halmahera Selatan sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tobaru tahun 2022. Meski demikian, berkas perkara yang dikirimkan ke Kejari dinyatakan belum memenuhi syarat untuk dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam proses hukum, tahap pertama atau Tahap I merupakan fase di mana berkas perkara diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Jika ditemukan kekurangan dalam berkas tersebut, maka jaksa akan mengembalikannya dengan catatan perbaikan yang harus dipenuhi oleh penyidik sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap atau P21. Setelah berkas dinyatakan lengkap, barulah perkara bisa dilanjutkan ke tahap kedua (Tahap II), yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari untuk proses penuntutan.

Pengembalian berkas ini menandakan bahwa masih ada aspek-aspek yang perlu diperjelas dan dilengkapi dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Selatan. Kejari berharap agar berkas yang dikembalikan dapat segera diperbaiki sehingga kasus dapat segera memasuki tahap selanjutnya.

“Kami berharap berkas ini bisa segera dilengkapi agar proses hukum bisa berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Ahmad.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Tobaru 2022 menjadi perhatian publik karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat program pembangunan di desa.

Pihak Kejari Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ahmad menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Halmahera Selatan guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Dengan dikembalikannya berkas ini, Polres Halmahera Selatan memiliki tugas untuk segera melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan dari Kejari. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan dana desa bisa kembali dimanfaatkan sebagaimana mestinya.[]

Redaksi10

About Rara

Check Also

Desa Bunutin Bahas Ketahanan Pangan, Fokus pada Penanaman Padi dengan Dana Desa 2025

BUNUTIN — Pemerintah Desa Bunutin melalui Tim Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) …

Kades Liang Pematang Ditemukan Tewas di Sungai Lau Luhung

MEDAN – Kepala Desa Liang Pematang, Bahagia Tarigan (54), yang dilaporkan hilang secara misterius sejak …

15 Kepala Desa di Mamuju Tengah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

MAMUJU TENGAH – Sebanyak 15 kepala desa di Kabupaten Mamuju Tengah menjalani pemeriksaan di kantor …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *