Menteri Desa Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa untuk Judi Online

JAKARTA  – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum kepala desa (kades) untuk judi online. Informasi awal yang diterima kementeriannya mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan yang mengarah pada penggunaan anggaran tersebut untuk aktivitas perjudian daring.

“Bahkan sekarang ada informasi awal ke kami dan besok kami akan ke PPATK, ada kepala desa menggunakan Dana Desa itu untuk judi online,” ujar Yandri kepada wartawan di Gedung Utama Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Yandri menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun, ia belum mengungkap secara spesifik kepala desa mana yang diduga menyelewengkan Dana Desa.

“Kami ingin memastikan dulu, setelah itu mungkin kami akan turun ke bawah, desa mana yang melakukan itu,” tambahnya.

Perkuat Pengawasan Dana Desa

Dalam upaya memperketat pengawasan penggunaan Dana Desa, Yandri menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan anggaran yang mencapai Rp71 triliun pada tahun ini dapat digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami juga sudah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Hari Jumat kemarin kami telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolri, disaksikan oleh seluruh kepala kepolisian daerah (kapolda) se-Indonesia dan pejabat utama Polri,” jelasnya.

Yandri menegaskan, kerja sama ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan di desa, termasuk pengelolaan Dana Desa. Ia juga memastikan bahwa kementeriannya akan terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan

Sebagai upaya pencegahan, Yandri mengimbau seluruh perangkat desa untuk tidak menyalahgunakan Dana Desa, terutama untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku yang terbukti menyelewengkan dana tersebut.

“(Kalau terbukti) Akan diproses secara hukum. Makanya kami bekerja sama dengan Jaksa Agung dan Kapolri kemarin. Tegas kami, tidak ada toleransi dalam masalah ini,” pungkasnya.

Dengan adanya langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan Dana Desa dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mempercepat pembangunan di daerah tertinggal.[]

Redaksi10

About admin03

Check Also

Audiensi Kades dan Lurah Sumsel, Matangkan Persiapan PJA Nasional

PDF 📄PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan keseriusan dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan …

21 Kursi Kepala Desa Kosong, Pemkab Bojonegoro Siapkan PAW

PDF 📄SEBANYAK 21 kursi kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro saat ini dalam kondisi kosong. …

Desa Pante Wakili Aceh Utara di Lomba Desa Nasional 2025

PDF 📄KABUPATEN Aceh Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui Desa Pante, Kecamatan Syamtalira Aron, yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *