Dua Mantan Kepala Desa Tobaru Diserahkan ke JPU dalam Kasus Korupsi Dana Desa

HALMAHERA SELATAN – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Tobaru, Kecamatan Gane Timur, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka tersebut adalah Ronal Sondakh, mantan Kepala Desa Tobaru, dan Topirus Jela-Jela, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tobaru.

“Tersangka dan berkas perkara telah diserahkan ke JPU Kejari Halmahera Selatan pada Rabu kemarin untuk proses penuntutan,” ujar Kasihumas Polres Halmahera Selatan, AKP Sunadi Sugiono, Kamis (23/1/2025).

Sunadi menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari viralnya video pengakuan Topirus Jela-Jela, yang menyebutkan bahwa dirinya telah menyalahgunakan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022. Video tersebut, yang beredar pada awal Januari 2023, turut merekam kemarahan warga yang nyaris memicu kericuhan di rumah Topirus.

Setelah video itu menjadi perbincangan publik, Topirus dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan. Ia juga menjalani sidang etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam proses penyelidikan, polisi mengungkap keterlibatan Ronal Sondakh, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tobaru.

Hasil audit Inspektorat Halmahera Selatan menunjukkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai lebih dari Rp700 juta. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan Ronal Sondakh dan Topirus Jela-Jela sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena tingginya angka kerugian negara serta dampaknya terhadap program bantuan langsung yang seharusnya diterima oleh masyarakat desa. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini menjadi langkah penting untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di tingkat desa.

“Sebagaimana pasal dalam UU tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh AKP Sunadi.

Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para aparat desa agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara. Pemerintah daerah juga diimbau untuk memperkuat pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa demi mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.[]

Redaksi10

About Rara

Check Also

Banjir Bandang Terjang Gorontalo, Ribuan Warga di Enam Desa Terdampak

GORONTALO – Banjir bandang kembali menimpa Kabupaten Gorontalo, Selasa (23/07/2024). Banjir kali ini menerjang masyarakat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *