Desa Sukoharjo Berharap Status Desa Penghasil Migas Segera Ditetapkan

BOJONEGORO – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan harapan besar kepada Bupati Bojonegoro yang baru agar segera merespons permohonan penetapan Desa Sukoharjo sebagai desa penghasil minyak dan gas bumi (migas). Harapan ini mengemuka karena hingga kini status tersebut belum juga disematkan, meski lapangan migas Kedung Keris (KDK), Blok Cepu, berada di wilayah desa tersebut.

“Kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah kabupaten, meski hingga kini belum segera ditetapkan sebagai desa penghasil migas,” kata Kepala Desa Sukoharjo, Sulistyawan, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (10 Januari 2025).

Sulistyawan mengungkapkan, pihaknya akan kembali mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk mengajukan status desa penghasil migas, meskipun pengajuan serupa sudah dilakukan sejak tahun 2021. Langkah ini diambil dengan harapan Bupati Bojonegoro yang baru dapat merespons lebih cepat.

“Harapannya Bupati Bojonegoro yang baru nanti merespons, sehingga desa kami segera ditetapkan sebagai desa penghasil migas,” ujarnya.

Meski demikian, Sulistyawan mengaku belum mendapatkan informasi detail mengenai kendala yang menyebabkan desanya belum ditetapkan sebagai desa penghasil migas hingga saat ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan Desa Sukoharjo sebagai desa penghasil migas masih membutuhkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Penetapan Sukoharjo sebagai penghasil migas harus menunggu persetujuan Kemendagri,” jelas Teguh.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, penandatanganan rancangan peraturan bupati (raperbup) inisiasi baru terkait desa penghasil migas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri. Ketentuan ini diatur dalam pasal 72, pasal 78, pasal 108, dan pasal 110 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Dengan demikian, Pemdes Sukoharjo berharap langkah koordinasi antara Pemkab Bojonegoro dan Kemendagri dapat dipercepat, sehingga penetapan Desa Sukoharjo sebagai desa penghasil migas dapat segera terwujud. Hal ini diharapkan membawa dampak positif bagi pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.[]

Redaksi10

About Rara

Check Also

Transparansi Dana RT di Kelurahan Melayu Jadi Kunci Pembangunan Inklusif

TENGGARONG – Kelurahan Melayu, yang merupakan salah satu kelurahan dengan jumlah Rukun Tetangga (RT) terbanyak …

Desa Sarinadi: Empat Kali Panen Setahun, Model Keberhasilan Pertanian Kota Bangun Darat

Kutai Kartanegara – Desa Sarinadi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, mencuri perhatian sebagai …

Relawan Bakti ID Survey Menyasar Kampung Srikandi Angkat Kesejahteraan Masyarakat Desa

BANDUNG – Sebagai Lead Holding Badan Usaha Milik negara (BUMN) Jasa Survei, terus menunjukkan komitmennya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *