PANDEGLANG – Isu mengenai pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat di Desa Campaka, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, baru-baru ini mencuat ke publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemotongan tersebut diduga terjadi pada dua jenis bantuan, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), yang dialokasikan untuk warga kurang mampu.
Pemotongan yang diduga dilakukan oleh oknum pendamping dan aparat desa tersebut cukup meresahkan. Diketahui bahwa satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami pemotongan bantuan mulai dari Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.
Selain itu, penerima Bansos juga diminta untuk membayar sejumlah uang tebusan yang berkisar antara Rp15.000 hingga Rp20.000 per orang.
“Saya mengambil bantuan beras dan lain-lain, diminta untuk membayar Rp15.000. Saudara saya yang lain juga mengalami hal yang sama, bahkan yang mendapatkan PKH juga dipotong Rp200.000,” ujar salah satu warga penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya pada Rabu (25/12/2024).
Terkait dugaan pungutan liar yang melibatkan penerima Bansos dan PKH ini, perhatian serius datang dari Faris, seorang aktivis mahasiswa di Pandeglang.
Faris mengungkapkan bahwa ia telah mencoba menghubungi Pj Kepala Desa Campaka dan Sekretaris Desa (Sekdes) untuk meminta klarifikasi, namun hingga kini belum ada respon.
“Kami sudah menghubungi melalui pesan teks dan WhatsApp, tetapi belum ada tanggapan sampai saat ini,” ujarnya.
Faris berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki kasus pemotongan Bansos yang terjadi di Desa Campaka.
“Kami berharap APH dapat segera menindaklanjuti masalah ini. Jangan sampai hak masyarakat dipungli oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Faris.
Selain itu, Faris juga mengingatkan Pj Kepala Desa dan seluruh staf Desa Campaka untuk segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat penerima bantuan.
“Saya berharap Pj Kepala Desa dan staf Desa Campaka dapat segera menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar mereka memahami bahwa bantuan tersebut tidak boleh dipungut atau dipotong. Hal ini untuk mencegah agar tidak ada oknum yang kembali melakukan hal serupa di masa depan,” pungkas Faris.
Sementara itu, masyarakat di Desa Campaka berharap adanya penyelesaian yang transparan dan adil terkait dugaan pemotongan Bansos ini agar tidak merugikan pihak yang membutuhkan bantuan sosial tersebut. []
Redaksi11