KUTAI KARTANEGARA – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) semakin memperkuat komitmen dalam menjaga integritas proses demokrasi. Pada Rapat Koordinasi Dukungan Kelancaran Pilkada Serentak yang diadakan Senin (18/11/2024) di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar, Bambang Arwanto, kembali menekankan perlunya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan elektoral tersebut.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, mulai dari jajaran pemerintahan tingkat kecamatan hingga perangkat desa, serta pihak-pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar dan unsur Forkopimda. Melalui forum ini, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada memahami kewajiban dan tanggung jawabnya, termasuk dalam hal mematuhi aturan netralitas yang telah ditetapkan.
Bambang menegaskan bahwa camat, lurah, dan kepala desa berperan kunci dalam mengawasi kepatuhan ASN di wilayah masing-masing terhadap prinsip netralitas politik. Ia mendorong agar seluruh aparatur di lini terdepan pemerintahan tidak tergoda untuk berpihak kepada kandidat tertentu atau memanfaatkan posisinya demi kepentingan politik sempit.
“ASN adalah abdi negara, bukan alat politik. Netralitas adalah kewajiban mutlak yang harus dijalankan untuk menjaga integritas demokrasi,” ucap Bambang dalam sambutannya, menegaskan bahwa loyalitas ASN harus tertuju pada negara dan masyarakat, bukan pada partai atau calon tertentu.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran netralitas akan ditindaklanjuti secara serius. Ia menyoroti adanya laporan yang diterima Bawaslu Kukar, di mana sejumlah ASN diduga menampilkan keberpihakan secara tidak langsung dalam kegiatan tertentu di lapangan. Praktik semacam itu, menurutnya, dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai prinsip demokrasi yang sehat.
“Tugas kita adalah memastikan Pilkada berjalan damai, adil, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi atau politik,” tambahnya, menekankan pentingnya menjaga proses demokrasi agar tetap bersih dan terhindar dari manipulasi.
Regulasi yang mengatur netralitas ASN sendiri sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004. Aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar, termasuk pemberian sanksi berupa teguran administratif atau langkah lain yang dianggap perlu.
“Kami tidak segan memberikan sanksi sesuai aturan, baik itu berupa teguran administratif. Ini demi menjaga profesionalisme ASN dan kredibilitas pemerintah,” tegas Bambang, menutup pembahasannya. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemkab untuk mengawal Pilkada agar berlangsung dengan standar integritas tinggi, sehingga hasilnya mencerminkan aspirasi murni masyarakat dan mengokohkan legitimasi kepemimpinan yang lahir dari proses demokrasi yang kredibel. []
Penulis: Rasyidah
Penyunting: Nuralim