Ketika Kades Terjerat Judi Online, Duit Desa Dibuang ke Luar Negeri

JAWA TENGAH – Kepala desa (kades) Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Mohammad Suhendri ditangkap karena korupsi dana desa tahun 2019-2022. Total kerugian negara akibat korupsi dana desa yang dilakukan Suhendri sebanyak Rp 997.572.401 atau hampir Rp 1 miliar. Dilansir dari Antara, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Semarang Berikut fakta kades di Brebes yang gunakan dana desa untuk judi online.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius mengatakan, Suhendri terbukti melakukan penyelewengan dana desa sejak pertama kali menjabat pada 2019. Uang dengan nilai hampir Rp 1 miliar tersebut digunakan untuk judi online slot, judi di wilayah Singapura, hingga trading. Dana yang diselewengkan didapatkan Suhendri dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan. “Berdasarkan audit inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan tersangka,” ungkap Antonius.

Modal Badan Usaha MIlik Desa (BUMDes) dan Bantuan langsung Tunai (BLT) untuk 333 Kepala Keluarga dikorupsi dengan nilai total kerugian Rp997.572.401 didapatkan dari sejumlah penyelewengan yang dilakukan Suhendri. Beberapa penyelewengan tersebut di antaranya penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 34.000.000 yang tidak disalurkan. Suhendri juga tidak menyalurkan BLT kepada 333 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 99,9 juta. Yang dikorupsi juga duit untuk pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp21.680.000 dari total anggaran senilai Rp 210.756.679. “Termasuk uang padat karya Rp12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp10 juta sehingga total Rp52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi,” jelas Antonius.

Antonius mengungkap, selama menjabat sebagai kades, Suhendri juga merangkap jabatan sebagai sekretaris maupun bendahara. Rangkap tiga jabatan tersebut digunakan untuk memperlancar aksinya dalam pengelolaan keuangan desa. Suhendri mengakui, uang korupsi tersebut dipakai untuk judi online slot, judi di Singapura, dan trading.

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Terkait perbuatannya, Kades Suhendri kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Brebes, Jawa Tengah. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang karena berkas perkara dinilai sudah P-21 atau lengkap. Kasus yang menjerat Suhendri dilimpahkan oleh Polres Brebes ke Kejari Brebes pada Kamis (27/6/2024). []

Redaksi

About admin

Check Also

PKD Kekraf Tival 2024 Resmi Dibuka: Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Desa

TENGGARONG SEBERANG – Pekan Kreatif Daerah (PKD) Kekraf Tival 2024 resmi dimulai pada Minggu, 1 …

Edi Damansyah-Rendi Solihin Dominasi Dukungan Pemilih Muda di Kukar

KUTAI KARTANEGARA – Lembaga penelitian kebijakan dan opini publik, Charta Politika merilis hasil survei elektabilitas …

Rencana RAPBD 2025: Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

TENGGARONG – PENJABAT Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bambang Arwanto menyampaikan rencana penyusunan Rencana …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *