BIAK NUMFOR – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) mengungkapkan total alokasi Dana Desa/Kampung untuk tahun anggaran 2025 mencapai Rp188,42 miliar.
Kepala DPMK Biak Numfor, I Putu Wiadnyana, menyampaikan bahwa anggaran tersebut berasal dari dua sumber pendanaan, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dari APBN, dana yang dialokasikan sebesar Rp186,8 miliar, sementara dari APBD sebesar Rp1,58 miliar,” ungkap Putu saat ditemui di Biak, Jumat (11/7/2025).
Dana tersebut akan disalurkan ke 254 kampung yang telah memiliki kodefikasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri RI, serta tiga kampung lainnya yang belum memiliki kodefikasi, yaitu Kampung Syordo, Warmpur, dan Fanjuri.
Putu menjelaskan bahwa dari total Dana Desa yang bersumber dari APBN, penyaluran tahap I telah dilakukan sebesar Rp92,6 miliar atau setara 49,61 persen. Sementara untuk Dana Desa dari APBD, tahap I telah disalurkan sebesar Rp429,2 juta atau 3,69 persen, khusus untuk Kampung Warmpur dan Kampung Syordo.
Menurutnya, Dana Desa memiliki dua jenis penggunaan utama, yakni earmarked dan non-earmarked. Dana earmarked ditujukan bagi program prioritas seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan, serta layanan kesehatan termasuk penanganan stunting.
Sementara dana non-earmarked dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung, namun tetap mengacu pada skala prioritas yang telah ditetapkan.
“Dana desa sebesar 20 persen untuk ketahanan pangan mohon dipergunakan dengan baik, karena ini sangat strategis dalam mengamankan ketahanan pangan di kampung,” harap Putu.
Sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2025, DPMK juga telah melaksanakan sejumlah kegiatan, termasuk sosialisasi pengelolaan Dana Kampung yang digelar pada 14 April 2025.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur kampung dalam mengelola dana secara efektif, transparan, dan akuntabel, serta menghindari potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Redaksi03