DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Adat, dan Usaha Ekonomi Masyarakat (LKDA UEM), melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kinerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di dua desa: Desa Temukus (Kecamatan Banjar) dan Desa Sepang Kelod (Kecamatan Busungbiu).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PMD dalam mengoptimalkan peran LPM sebagai mitra strategis pembangunan desa. Dari hasil monev, terlihat adanya perbedaan mencolok antara kondisi kelembagaan LPM di kedua desa tersebut
LPM Desa Temukus dinilai aktif dan memiliki landasan hukum yang memadai, yakni melalui Perdes Nomor 34 Tahun 2024 tentang LKD dan SK LPM Desa Nomor 9 Tahun 2024. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp10 juta, LPM telah terlibat dalam berbagai kegiatan desa, termasuk pengadaan perlengkapan administrasi, rapat, dan perjalanan dinas.
Namun demikian, administrasi dan dokumentasi kegiatan dinilai belum optimal. Selain itu, belum terbentuknya kelompok binaan menjadi salah satu catatan penting dari tim monev. Penguatan kelembagaan dan penyusunan program berbasis bidang dipandang perlu untuk memperkuat dampak LPM di tingkat akar rumput.
Berbeda dengan Temukus, LPM Desa Sepang Kelod menghadapi tantangan serius. Ketua LPM yang sebelumnya menjabat telah mengundurkan diri karena alasan kesehatan, dan hingga kini belum ada pengganti resmi. Minimnya koordinasi antara desa dan LPM turut melemahkan pelaksanaan fungsi kelembagaan tersebut.
Meski memiliki anggaran sebesar Rp3,54 juta, pemanfaatan dana lebih difokuskan pada kebutuhan dasar seperti ATK dan konsumsi rapat. Tim monev merekomendasikan agar pemerintah desa segera memperbaharui SK LPM, melakukan pembinaan ulang, dan membentuk kelompok-kelompok binaan sesuai potensi lokal
Redaksi01-Alfian