PERAN Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai elemen strategis dalam tata kelola desa kembali ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi. Bertempat di Ruang Kresna Notosuman, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPD se-Kabupaten Ngawi dengan fokus penguatan kapasitas menjelang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026.
Berbeda dari pendekatan sebelumnya yang menitikberatkan pada aspek formal prosedural, kegiatan ini menekankan pentingnya BPD sebagai kanal aspirasi dan kontrol sosial masyarakat desa. Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Ngawi, Arif Syarifudin, menekankan bahwa BPD bukan hanya pelengkap administrasi, tetapi mitra kritis pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan yang partisipatif dan akuntabel.
“Kegiatan penguatan peran BPD sangat penting karena BPD memiliki fungsi pemerintahan. Saat ini desa sedang dalam tahapan penyusunan RKP yang dimulai Juni dan berakhir September. Kita harus bersinergi,” kata Arif dalam sambutannya.
Penguatan ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa proses penyusunan RKP Desa benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta menumbuhkan transparansi dalam setiap prosesnya. Melalui sosialisasi ini, BPD diharapkan lebih siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyalur aspirasi secara optimal.
Dengan meningkatnya kapasitas kelembagaan BPD, maka proses pembangunan desa dapat berjalan secara demokratis dan lebih responsif terhadap dinamika masyarakat.
Redaksi01-Alfian