REBOISASI di kawasan hutan produksi Desa Pesawahan, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa kelestarian lingkungan tidak bisa dilepaskan dari peran masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (26/06/2025) oleh Perum Perhutani KPH Sukabumi ini menunjukkan sinergi antara lembaga negara dan warga desa dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Reboisasi bukan sekadar kewajiban administratif Perhutani, melainkan bentuk tanggung jawab ekologis terhadap hutan-hutan yang telah melalui proses penebangan. Yang menarik, proses penghijauan kembali ini tidak dilaksanakan secara eksklusif oleh negara, melainkan dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai bagian dari pelaksana kegiatan.
Wakil Kepala Administratur KPH Sukabumi, Ubay Jubaedi, menyampaikan bahwa keterlibatan warga telah menjadi pola tetap dalam reboisasi tahunan, terutama di petak-petak tebangan dalam Kelas Hutan Produksi. “Kami ingin warga sekitar tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut memiliki rasa tanggung jawab terhadap hutan yang ada di sekitar mereka,” ujarnya.
Model pendekatan ini memberikan dua manfaat sekaligus. Pertama, dari sisi lingkungan, ekosistem hutan dapat dipulihkan dan keberlanjutannya dijaga. Kedua, dari sisi sosial-ekonomi, warga sekitar memperoleh pekerjaan dan menjadi lebih sadar akan pentingnya hutan dalam kehidupan mereka.
Pengamat kehutanan menilai, program semacam ini adalah contoh baik dari konsep kehutanan sosial. Ketika masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi dijadikan subjek aktif dalam pelestarian, maka akan tercipta kepedulian yang tumbuh secara organik dari bawah.
Namun demikian, keberhasilan program semacam ini tetap menuntut konsistensi dan evaluasi berkala. Tidak cukup hanya menanam, perlu ada perawatan, pengawasan, hingga pohon-pohon tersebut mencapai usia dan fungsi ekologis yang diharapkan.
Dengan pendekatan kolaboratif ini, reboisasi di Takokak bisa menjadi model bagi daerah lain. Hutan sebagai warisan ekologis bangsa tidak cukup dijaga hanya dengan regulasi, tetapi dengan kepercayaan dan keterlibatan aktif masyarakat di dalamnya.
Redaksi01-Alfian