TENGGARONG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk segera memberikan tanggapan resmi terhadap pandangan fraksi-fraksi terkait tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran desa.
Menurutnya, Pemkab Kukar perlu menghadiri rapat paripurna lanjutan secara langsung melalui kehadiran Bupati atau setidaknya Wakil Bupati Kukar dalam agenda penyampaian tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi. “Harusnya memang Bupati atau Wakil Bupati minimal yang hadir. Karena sesuai ketentuan perundang-undangan, nota pengantar Raperda tidak boleh diwakilkan. Kalau pun Bupati berhalangan, fungsinya ada di Wakil Bupati. Jadi tidak boleh diwakili oleh pejabat lain,” tegas Ahmad Yani saat ditemui awak media, baru-baru ini.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menekankan pentingnya percepatan proses pembahasan Raperda oleh panitia khusus (pansus). Ia meminta seluruh anggota pansus benar-benar fokus dan serius dalam menjalankan tugas pembahasan secara menyeluruh. “Jadi, Raperda ini harus dibahas secara tuntas dan maksimal oleh pansus. Itu memang mekanismenya. Kita harapkan semua anggota pansus tidak main-main, mereka harus serius,” ujarnya.
Ahmad Yani menambahkan, pembahasan Raperda ini merupakan langkah awal menuju pembentukan desa persiapan yang selanjutnya akan berproses menjadi desa definitif. Setelah disetujui DPRD, desa persiapan tersebut dapat mengakses berbagai bentuk dukungan pembangunan dari pemerintah.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur dan pelayanan publik dalam proses pembentukan desa baru agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing. “Tentu saja desa-desa baru ini akan membutuhkan banyak hal, mulai dari infrastruktur dasar, fasilitas pelayanan masyarakat, hingga kebutuhan administratif. Jangan sampai kehadiran desa baru justru membuat pelayanan semakin jauh. Tujuannya adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, yang meliputi Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan ini.
Ia berharap pemekaran desa benar-benar membawa dampak positif bagi warga, termasuk peningkatan sarana olahraga, akses jalan antar desa, hingga penguatan alokasi dana desa. “Sarana kebutuhan dasar, termasuk sarana olahraga dan infrastruktur desa harus benar-benar dipenuhi. Jalan penghubung antar desa juga harus tuntas, agar masyarakat bisa hidup lebih sejahtera dan bahagia,” tutupnya. []
Redaksi10