KUTAI KARTANEGARA – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru saja diangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kini memasuki masa kerja yang penuh tantangan. Mereka harus membuktikan kapasitas dan profesionalisme dalam satu tahun pertama masa kerja sebagai syarat untuk mendapatkan kontrak lanjutan.
Kebijakan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, saat memimpin apel dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di halaman Kantor Bupati Kukar, Senin (02/06/2025).
“Kita ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang diangkat betul-betul siap bekerja, bukan hanya sekadar menerima SK. Maka tahun pertama adalah masa uji kinerja,” jelasnya.
Para P3K tidak hanya diuji secara individu, tetapi juga harus mampu menunjukkan kontribusi nyata sesuai kebutuhan instansi tempat mereka ditempatkan. Penilaian juga mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, menjadikan evaluasi ini semakin krusial.
“Kalau kinerjanya baik, bisa saja tahun depan langsung diperpanjang lima tahun. Tapi kalau tidak menunjukkan performa, maka tidak akan diperpanjang. Kita ingin membentuk budaya kerja yang sehat dan produktif,” tegas Sunggono.
Dengan status yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), P3K diwajibkan menjaga kedisiplinan dan etika kerja. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa status kepegawaian tidak membedakan kewajiban untuk menjalankan tugas secara profesional. Sunggono menekankan pentingnya adaptasi dengan sistem kerja yang berlaku dan penerapan praktik terbaik sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Selain memberikan arahan kepada para P3K baru, Sunggono juga menyampaikan informasi penting bagi peserta seleksi kategori R2 dan R3 yang hingga kini belum mendapatkan formasi. Pemkab Kukar, katanya, telah mengirim surat ke Kementerian PAN-RB untuk mendorong adanya kebijakan formasi berbasis kebutuhan daerah.
“Kita sudah bersurat ke KemenPAN untuk meminta agar formasi mereka bisa ditetapkan melalui kebijakan daerah. Tapi sambil menunggu, kita minta mereka tetap berdoa dan bersabar,” ujarnya.
Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kukar yang mendekati 20 ribu orang tentu menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga efisiensi anggaran. Namun, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan mutu layanan publik. Menurut Sunggono, keberhasilan reformasi birokrasi akan ditentukan oleh sikap disiplin, integritas tinggi, dan kontribusi nyata dari seluruh jajaran pegawai.
Penulis: Dedy Irawan