MEDAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumut menggelar Sosialisasi Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II. Kegiatan ini menyasar para kepala desa dan lurah se-Sumatera Utara, dan dilaksanakan secara daring dari Kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, di Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (19/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sumut dalam mendukung implementasi Program Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang tengah digencarkan pemerintah pusat. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Bantuan Hukum Setdaprov Sumut, Fredy, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkumham Sumut mengenai penanganan permasalahan hukum berbasis keadilan restoratif di daerah.
“Paralegal yang dilatih ini akan menjadi mediator di setiap desa atau kelurahan untuk menengahi berbagai permasalahan hukum yang terjadi di wilayahnya masing-masing. Dengan ditegakkannya Restorative Justice dalam perkara tindak pidana ringan, diharapkan mampu mengurangi jumlah kasus yang masuk ke ranah litigasi,” ujarnya.
Fredy menambahkan bahwa pelatihan akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2025, dengan pendaftaran peserta dibuka hingga 23 Mei 2025. Tujuan dari program ini adalah untuk menyiapkan warga desa dan kelurahan yang mampu menjadi juru damai dalam penyelesaian sengketa hukum melalui pendekatan yang lebih humanis dan mengedepankan musyawarah.
Selain menghemat anggaran negara, pendekatan ini dinilai lebih berpihak kepada korban karena memperhatikan aspek kerugian yang dialami, serta tidak menitikberatkan pada hukuman semata.
Dalam kegiatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Ferry Ferdiansyah, menekankan pentingnya keterlibatan anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam Pelatihan Paralegal Tahap II (Parletak II). Menurutnya, keikutsertaan para anggota Kadarkum akan menjadi langkah strategis dalam mendorong pembentukan dan aktualisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan di Sumatera Utara.
“Terdapat 51 organisasi atau lembaga bantuan hukum yang tersebar di 693 kelurahan dan 5.417 desa di 33 kabupaten/kota di Sumut. Ini merupakan potensi besar yang dapat dimaksimalkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan,” katanya.
Ferry pun mengimbau seluruh peserta yang telah menerima undangan untuk segera melakukan pendaftaran dan mengikuti pelatihan ini secara serius agar mampu berperan aktif dalam memberikan layanan hukum berbasis komunitas di wilayah masing-masing. []
Redaksi10