Koperasi Merah Putih Dikebut, Notaris Diminta Turun ke Desa

JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menandatangani nota kesepahaman bersama 20 kementerian dan lembaga pada Rabu, 14 Mei 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, kerja sama ini bertujuan untuk menghadirkan pelayanan publik yang adil dan inklusif, agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Tentu dalam banyak hal untuk meningkatkan layanan, terutama dalam pemberian layanan di beberapa kementerian,” ujar Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Salah satu bentuk konkret dari kerja sama tersebut dilakukan dengan Kementerian Koperasi dan UKM dalam mendukung target pendirian 80 ribu Koperasi Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui integrasi sistem, Kemenkumham mengklaim mampu memproses pendaftaran ribuan koperasi secara simultan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Supratman menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jalur khusus untuk pendaftaran Koperasi Merah Putih. Lewat mekanisme tersebut, koperasi dapat didaftarkan secara kolektif hingga 1.000 unit dalam waktu satu jam. “Artinya, dalam waktu 1×24 jam itu bisa 24.000 koperasi. Sehingga target 80.000 koperasi bisa diselesaikan dalam waktu empat hari,” katanya.

Ia juga menginstruksikan Ditjen AHU untuk aktif mengawal proses percepatan ini, termasuk melakukan sosialisasi kepada seluruh notaris di Indonesia bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Desa. Menurut Supratman, keterlibatan notaris di tingkat desa penting agar pendirian koperasi berjalan cepat dan sah secara hukum.

“Agar sesegera mungkin bisa mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih, dan kalau memungkinkan para notaris bisa hadir dalam musyawarah desa,” ujarnya.

Namun, program ini menuai kritik. Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai pembentukan koperasi tersebut tidak mencerminkan prinsip dasar koperasi. Ia menilai, intervensi dari pemerintah pusat telah mengabaikan prinsip kemandirian, solidaritas, dan partisipasi sukarela masyarakat.

“Koperasi Desa Merah Putih sudah tidak layak disebut sebagai koperasi,” kata Suroto dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 3 Mei 2025. Ia menilai pembentukan koperasi ini tidak dilandasi oleh kesadaran dan kehendak masyarakat desa secara langsung.

Suroto juga menyebut bahwa pembiayaan koperasi melalui kas negara turut mengaburkan makna sejati koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Menurutnya, pendirian koperasi seharusnya berasal dari inisiatif warga, bukan desain dari pemerintah pusat.

Sebagai informasi, percepatan pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Presiden Prabowo menyatakan koperasi tersebut menjadi pilar strategis dalam mewujudkan swasembada pangan dan pemerataan ekonomi di tingkat desa.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menyampaikan bahwa hingga 2 Mei 2025, sudah terbentuk sebanyak 5.200 koperasi desa. Ia menegaskan bahwa keberadaan koperasi tidak akan tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, kedua entitas tersebut justru saling melengkapi.[]

Redaksi10

About Rara

Check Also

KOPDES Merah Putih Lahir, Desa Bengkak Bangun Ekonomi Mandiri

BANYUWANGI — Upaya memperkuat fondasi perekonomian desa terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Salah satu …

Desa Uempanapa Bentuk Koperasi, Warga Siap Majukan Ekonomi Lokal

MOROWALI UTARA – Pemerintah Desa (Pemdes) Uempanapa, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, menggelar Musyawarah …

Desa-Desa Bergerak, Koperasi Merah Putih Dibentuk Tanpa SDM Baru

BLORA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menargetkan sebanyak 75.000 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *