BOGOR, DESA – NUSANTARA: Proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bogor masih menunggu langkah administrasi dari pemerintah desa. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat menyatakan kesiapan anggaran telah tersedia, namun pencairan baru dapat dilakukan setelah desa mengajukan proposal sesuai ketentuan.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor , Achmad Wildan, menjelaskan bahwa hingga pekan ketiga Februari 2026, realisasi pengajuan ADD masih terbatas.
“Sampai pekan ketiga Februari 2026, baru sebagian desa saja yang sudah mengajukan dan dalam proses pencairan di bank, itu pun untuk Pengajuan ADD bulan Januari 2026,” ujar Achmad Wildan.
Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pencairan. Pemerintah desa diharapkan segera menyampaikan usulan dan persyaratan administrasi agar dana dapat segera disalurkan dan dimanfaatkan untuk mendukung operasional pemerintahan serta pembangunan desa.
ADD sendiri merupakan salah satu instrumen pendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa dan operasional kegiatan pelayanan masyarakat. Keterlambatan pengajuan dinilai berpotensi memperlambat pelaksanaan program di tingkat desa.
BPKAD Kabupaten Bogor memastikan akan memproses setiap pengajuan yang telah memenuhi ketentuan secara berjenjang hingga tahap pencairan di bank. Koordinasi antara pemerintah desa dan perangkat daerah pun terus didorong agar alur administrasi berjalan tertib dan tepat waktu.
Dengan memasuki triwulan pertama tahun anggaran 2026, percepatan pengajuan ADD menjadi perhatian agar pelaksanaan program desa tidak mengalami hambatan akibat keterlambatan pencairan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara