Undangan Musdes Ketileng Dipersoalkan

BOJONEGORO, DESA – NUSANTARA: Proses pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Ketileng, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, pada “Rabu, 18 Februari 2026”, menuai perhatian publik. Sorotan mengemuka setelah beredar informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam penerbitan undangan Musyawarah Desa (Musdes).

Musdes yang semestinya menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa disebut hanya diinformasikan melalui pesan WhatsApp oleh salah satu perangkat desa. Undangan tersebut dikabarkan tidak menggunakan kop surat resmi, tidak mencantumkan nomor surat, serta tidak dibubuhi tanda tangan pejabat berwenang.

Secara regulasi, penyelenggaraan Musdes merupakan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bukan perangkat desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Musyawarah Desa adalah forum resmi yang wajib diselenggarakan secara tertib, sah, dan partisipatif. Forum ini memiliki posisi strategis karena hasilnya menjadi dasar kebijakan penting di desa.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD menegaskan bahwa Musdes diselenggarakan oleh BPD, termasuk dalam hal pemanggilan atau penerbitan undangan kepada peserta. Dengan demikian, secara administratif undangan Musdes seharusnya diterbitkan secara resmi oleh BPD sebagai penyelenggara forum.

Ketentuan lain dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa juga menyatakan bahwa pembentukan Panitia PAW harus melalui Musdes yang sah. Jika prosedur awal dipersoalkan, legitimasi tahapan berikutnya dinilai berpotensi ikut terdampak.

Sejumlah kalangan menilai penggunaan undangan nonformal dapat menimbulkan persoalan administratif dan berujung pada polemik di tengah masyarakat. Tidak hanya berimplikasi pada legalitas hasil Musdes, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi persepsi publik terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.

Musdes pada prinsipnya merupakan ruang partisipasi publik yang menjadi fondasi pengambilan keputusan secara terbuka. Ketidaksesuaian mekanisme pemanggilan peserta dikhawatirkan memunculkan anggapan bahwa proses tidak berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan penggunaan undangan yang diduga tidak memenuhi standar administrasi tersebut. Masyarakat berharap proses PAW di Desa Ketileng dapat berlangsung tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa tetap terjaga.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Jaksa Turun ke Sawah Kawal Dana Desa

PDF đź“„BANGKA, TENGAH DESA – NUSANTARA: Kejaksaan tidak lagi sebatas pengawasan administratif dalam mengawal penggunaan …

Pemdes Sei Rotan Sambut Ramadhan dengan Doa Bersama

PDF đź“„DELI, SERDANG DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten …

Orang Tua Siswa Viral di SBD Dipastikan Terima BLT 2026

PDF đź“„SUMBA, BARAT DAYA DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Raba Ege, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *