JEMBER, DESA – NUSANTARA: Dugaan belum dibayarkannya tunjangan perangkat desa dari sumber Tanah Kas Desa (TKD) mencuat di Desa Grenden, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Hingga memasuki “Rabu, 18 Februari 2026”, sejumlah perangkat desa dilaporkan belum menerima penghasilan tambahan yang seharusnya dialokasikan dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tunjangan perangkat desa yang bersumber dari pengelolaan TKD semestinya diterima seluruh perangkat desa. Namun, realisasi pembayaran diduga belum berjalan sebagaimana mestinya.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masing-masing perangkat desa seharusnya menerima tunjangan sekitar Rp1.900.000 per bulan, kecuali Sekretaris Desa. Ia menegaskan bahwa hak tersebut telah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Semua perangkat desa mempunyai hak atas tunjangan itu. Sudah diatur dalam APBDes, tetapi sampai sekarang diduga belum seluruhnya terbayar. Kalau gaji setiap bulannya masuk rekening pribadi,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 13 perangkat desa yang terdiri atas tujuh staf kantor, termasuk kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan sekretaris desa. Mereka diduga baru menerima pembayaran selama enam bulan pada 2025, sementara saat ini telah memasuki tahun anggaran baru.
Selain itu, enam kepala dusun juga diduga belum menerima tunjangan secara penuh. Bahkan, disebutkan hanya satu kepala dusun yang baru menerima sekitar Rp1.500.000.
“Masih ada yang belum menerima sama sekali. Padahal TKD sudah disewakan oleh kepala desa sejak awal 2025. Sekarang sudah 2026, lalu kapan tunjangan itu diberikan?” kata narasumber tersebut.
Ia berharap pemerintah desa segera menyelesaikan persoalan tersebut, terutama menjelang Ramadhan, di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi keluarga perangkat desa.
“Saya berharap kepala desa segera menyelesaikan masalah ini. Kami juga punya keluarga, apalagi menjelang ramadan kebutuhan pasti meningkat,” imbuhnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Desa Grenden, Imam Munajat, menyarankan agar konfirmasi langsung disampaikan kepada kepala desa guna menghindari kesalahan informasi.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun 2025, tunjangan tersebut memang belum tersalurkan dan masih tercatat dalam SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).
“Kalau di SPJ 2025 memang belum tersalurkan dan masih masuk SiLPA,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, tunjangan perangkat desa dari TKD merupakan penghasilan tambahan di luar gaji tetap yang bersumber dari pengelolaan tanah bengkok atau aset desa lainnya. Besarannya diatur melalui Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa (Perkades), dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa serta produktivitas hasil pengelolaan TKD.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara