JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Kebijakan pengalokasian 58,03 persen Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan program bantuan langsung tunai (BLT) desa dan pembangunan infrastruktur di tingkat desa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak “Kamis, 12 Februari 2026”.
Dalam regulasi itu ditegaskan, “Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (3).
Dengan total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, maka Rp34,57 triliun diarahkan untuk mendukung implementasi KDMP. Alokasi tersebut secara signifikan mengubah komposisi belanja desa karena lebih dari separuh anggaran difokuskan untuk pembangunan dan penguatan koperasi desa.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah bagaimana porsi anggaran untuk BLT desa, program penanganan kemiskinan ekstrem, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Secara normatif, Dana Desa tetap memiliki fungsi mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk layanan dasar, ketahanan pangan, dan program padat karya.
Namun, dengan dominasi anggaran untuk KDMP, pemerintah desa dituntut melakukan perencanaan lebih cermat agar program sosial dan pembangunan fisik tetap berjalan optimal. Penyesuaian kebijakan fiskal desa ini menandai perubahan prioritas, dari pendekatan distribusi bantuan langsung menuju penguatan kelembagaan ekonomi melalui koperasi.
Kebijakan tersebut menjadi titik krusial dalam dinamika pengelolaan Dana Desa 2026, sekaligus ujian bagi desa untuk menyeimbangkan antara intervensi sosial dan pembangunan ekonomi jangka panjang.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara