Digitalisasi Desa Dinilai Mendesak untuk Layanan Publik

PASURUAN, DESA – NUSANTARA: Upaya digitalisasi desa kembali mengemuka dalam diskusi legislatif daerah. Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Kepala Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, membahas urgensi transformasi digital untuk mendorong pelayanan publik, penguatan ekonomi desa, serta pemerataan pembangunan dalam sebuah podcast pada “Rabu, 18 Februari 2026”.

Desa Randupitu disebut sebagai pionir desa digital di Kabupaten Pasuruan, khususnya dalam pengembangan layanan berbasis teknologi yang melampaui fungsi administratif semata. Setelah Randupitu, inisiatif serupa mulai berkembang di Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso.

Anggota dewan Nik Sugiharti menilai digitalisasi desa merupakan kebutuhan mendesak untuk mempercepat dan memodernisasi pelayanan publik.

“Desa digital itu sangat penting dilaksanakan untuk semua desa di Kabupaten Pasuruan. Untuk saat ini semua desa sudag DIGITALISASI tetapi masih di level pelayanan. Untuk Arjosari Rejoso dan Rndupitu Gempol sudah lebih berkembang dengan berbagai digitalisasi pelayanan,” ujar Dewan Nik. Randupitu pioneer, umpama kecepatan jalan 200 yang lain 50,” ujarnya.

Menurutnya, keberanian melakukan lompatan inovasi membuat Randupitu berada lebih maju dibanding desa lain yang masih sebatas memanfaatkan teknologi untuk administrasi dasar.

Pandangan berbeda namun saling melengkapi disampaikan legislator Sugiyanto. Ia melihat digitalisasi desa sebagai kebutuhan yang tumbuh secara alamiah mengikuti perkembangan zaman.

“Desa digital itu kebutuhan, bukan keharusan. Sebetulnya untuk pelayanan banyak desa di Kabupaten Pasuruan sudah melakukan dengan program e-pak ladi, tapi yang sampai ada marketplace baru Randupitu ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kasiman menyoroti faktor sumber daya manusia (SDM) sebagai tantangan utama dalam percepatan digitalisasi.

“Semua desa di Kabupaten Pasuruan sangat ingin menjadi desa digital, hanya saja banyak yang terkendala SDM. Kalau regulasi sudah mendukung, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan aturan menggunakan dana untuk desa digital,” katanya.

Kepala Desa Randupitu, Fuad, menjelaskan bahwa proses digitalisasi telah dimulai sejak 2023. Desa membangun server mandiri dan mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi untuk mendukung administrasi yang lebih cepat dan efisien. Selain mempercepat proses surat-menyurat, sistem tersebut juga membuka peluang pemasaran produk desa melalui platform digital.

Ia menegaskan, keberhasilan desa digital tidak hanya ditentukan oleh perangkat teknologi, tetapi juga kualitas SDM dan kesinambungan sosialisasi kepada masyarakat agar inovasi benar-benar dimanfaatkan secara optimal.

Diskusi tersebut menegaskan bahwa digitalisasi desa di Kabupaten Pasuruan bukan lagi sekadar wacana, melainkan telah bergerak menuju transformasi tata kelola dan pengembangan ekonomi berbasis teknologi.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Tunjangan TKD Perangkat Desa Grenden Belum Cair

PDF đź“„JEMBER, DESA – NUSANTARA: Dugaan belum dibayarkannya tunjangan perangkat desa dari sumber Tanah Kas …

Monitoring Posbankum, Layanan Hukum Desa Dievaluasi

PDF đź“„BANGKA, BELITUNG DESA – NUSANTARA: Upaya memperluas akses keadilan hingga tingkat desa terus diperkuat. …

PMD Nias Utara Belum Terima Permohonan Dana Desa

PDF đź“„NIAS, UTARA DESA – NUSANTARA: Hingga pertengahan Februari 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *