MALUKU, DESA – NUSANTARA: Sejumlah desa di beberapa kabupaten di Provinsi Maluku mulai melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah pada “Selasa, 17 Februari 2026”. Pelaksanaan puasa lebih awal ini berlangsung di sejumlah wilayah yang memiliki tradisi penetapan awal Ramadan berdasarkan perhitungan dan keyakinan masing-masing komunitas.
Beberapa desa yang telah memulai ibadah puasa antara lain Desa Wakal, Negeri Lima, Seith, Hila, Tengah-tengah, dan Kaitetu. Selain itu, terdapat pula desa-desa lainnya di Kecamatan Leihitu dan Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Pelaksanaan puasa yang berbeda waktu dengan penetapan secara nasional bukan kali pertama terjadi di wilayah tersebut. Perbedaan biasanya dipengaruhi oleh metode penentuan awal bulan Hijriah yang mengacu pada perhitungan tertentu maupun tradisi keagamaan yang telah berlangsung turun-temurun di masyarakat setempat.
Meski terdapat perbedaan waktu dalam memulai Ramadan, suasana ibadah di desa-desa tersebut berlangsung khidmat. Warga tetap menjalankan ibadah dengan tertib serta menjaga kerukunan di tengah keberagaman pandangan.
Tradisi ini mencerminkan dinamika kehidupan beragama di Maluku yang tetap menjunjung nilai toleransi dan kebersamaan. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat mengimbau agar perbedaan awal puasa tidak menjadi pemicu perpecahan, melainkan memperkuat saling pengertian antarwarga.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara