58 Persen Dana Desa 2026 Wajib untuk Kopdes Merah Putih

JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan mengalokasikan lebih dari separuh anggaran untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan tersebut diyakini akan menggeser prioritas penggunaan dana desa ke arah penguatan kelembagaan ekonomi berbasis koperasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Aturan ini sekaligus mengubah ketentuan sebelumnya dalam PMK No. 145/2023 yang belum mengatur alokasi khusus untuk program koperasi desa.

Dalam regulasi terbaru tersebut, ditetapkan bahwa 58,03% dari total pagu Dana Desa 2026 dialokasikan untuk mendukung implementasi KDMP. Nilai tersebut setara dengan Rp34,57 triliun dari total anggaran Rp60,57 triliun.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,” tulis Pasal 15 ayat 3 aturan tersebut, dikutip Senin (16/12/2026).

Dengan penetapan tersebut, sisa anggaran Dana Desa yang dapat digunakan di luar program KDMP tercatat sekitar Rp26 triliun. Dana tersebut dialokasikan sebagai pagu Dana Desa reguler yang tetap dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan prioritas desa lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penegasan dukungan terhadap program koperasi desa juga tertuang dalam klausul lain regulasi tersebut.

“Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan: [..] e. dukungan implementasi KDMP,” tulis Pasal 20 ayat 1 huruf e aturan tersebut.

Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam orientasi penggunaan Dana Desa 2026. Jika sebelumnya fokus belanja desa lebih tersebar pada infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan layanan dasar, kini pemerintah memberi penekanan kuat pada pengembangan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa.

Sejumlah kalangan menilai alokasi besar untuk KDMP berpotensi mempercepat konsolidasi ekonomi desa berbasis kolektif. Namun, efektivitas implementasinya akan sangat bergantung pada kesiapan tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan di tingkat desa agar pemanfaatan anggaran tetap akuntabel dan tepat sasaran.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Dana Desa Bengkulu 2026 Anjlok ke Rp377,08 Miliar

PDF 📄BENGKULU, DESA – NUSANTARA: Alokasi dana desa untuk sembilan kabupaten di Provinsi Bengkulu pada …

Rumah Layak Huni Diresmikan di Membalong

PDF 📄BANGKA, BELITUNG DESA – NUSANTARA: Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kembali diwujudkan melalui peresmian dan …

Kades Semampir Ajak Warga Sambut Ramadhan dengan Khusyuk

PDF 📄SIDOARJO, DESA – NUSANTARA: Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kepala Desa Semampir, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *