BEKASI, DESA – NUSANTARA: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Kabupaten Bekasi diproyeksikan menjadi titik awal transformasi demokrasi desa berbasis teknologi. Pemerintah daerah mulai mempersiapkan skema pemungutan suara elektronik sebagai bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan desa.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan simulasi pemungutan suara berbasis elektronik guna menguji kesiapan sistem, perangkat, serta sumber daya manusia. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses demokrasi desa ke depan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengungkapkan bahwa agenda Pilkades serentak 2026 memiliki cakupan luas. “Masa jabatan kepala desa di 154 desa akan berakhir pada 28 September 2026.”
Pernyataan tersebut menegaskan urgensi persiapan sejak dini, mengingat jumlah desa yang akan melaksanakan pemilihan secara bersamaan cukup signifikan. Pemerintah daerah menilai bahwa penerapan sistem elektronik berpotensi meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus mempercepat rekapitulasi suara.
Simulasi yang dilakukan menjadi bagian dari tahapan evaluatif sebelum kebijakan resmi diterapkan. Selain aspek teknis, pemerintah juga menitikberatkan pada edukasi kepada masyarakat desa agar adaptif terhadap penggunaan teknologi dalam proses demokrasi.
Transformasi digital dalam Pilkades ini diharapkan tidak hanya berdampak pada efisiensi pelaksanaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme pemilihan. Dengan dukungan infrastruktur dan kesiapan regulasi, Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Bekasi berpotensi menjadi model percontohan modernisasi demokrasi desa di tingkat nasional.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara