JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Kementerian Sosial mengaktifkan kembali Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah strategis memperkuat pemutakhiran data sosial ekonomi sekaligus memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan lebih tepat sasaran.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 dan Instruksi Presiden Nomor 8 yang menegaskan pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akurat dan berbasis fakta lapangan. Pemerintah menilai keberadaan Puskesos menjadi elemen kunci dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan layanan perlindungan sosial negara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan Puskesos memiliki peran sentral sebagai garda terdepan pelayanan sosial di desa dan kelurahan karena mampu menangani persoalan kesejahteraan masyarakat secara langsung dan berlapis.
Data Kementerian Sosial menunjukkan jumlah Puskesos sempat mencapai sekitar 8.000 unit di seluruh Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir jumlah tersebut menurun drastis hingga menyisakan sekitar 800 Puskesos aktif, seiring minimnya penguatan kelembagaan dan dukungan operasional.
Untuk mengembalikan fungsi strategis tersebut, pengaktifan kembali Puskesos dilakukan secara bertahap melalui skema uji coba atau piloting. Tahapan awal difokuskan pada wilayah yang dinilai siap dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, serta pengalaman dalam pemutakhiran data sosial sebelumnya.
Kementerian Sosial bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menyiapkan skema penguatan Puskesos yang mulai diuji coba di sejumlah daerah di Pulau Jawa, di antaranya Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah, sebelum diperluas ke wilayah di luar Jawa.
Dalam implementasinya, pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui berbagai jalur formal yang melibatkan struktur pemerintahan dan pendamping sosial di tingkat akar rumput.
Selain jalur formal, partisipasi aktif masyarakat juga dibuka melalui beragam kanal pengaduan dan pelaporan yang disediakan pemerintah. Kanal tersebut meliputi aplikasi Cek Bansos, call center 021-121, layanan pesan singkat, serta WhatsApp center guna menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Kementerian Sosial optimistis dengan skema penguatan yang disusun bersama lintas kementerian dan pemerintah daerah, Puskesos dapat kembali berfungsi sebagai pusat layanan kesejahteraan sosial terpadu di tingkat desa. Dengan demikian, penyaluran program bantuan sosial diharapkan semakin adil, akurat, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara