PERAN kepala desa kembali menjadi topik hangat dalam diskusi pembangunan di tingkat akar rumput. Sebagai pemimpin tertinggi di tingkat desa, kepala desa memegang peran strategis dalam menggerakkan pembangunan, pelayanan publik, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu isu yang menarik perhatian adalah masa jabatan kepala desa. Kebijakan terkait durasi jabatan ini dianggap sangat menentukan efektivitas kepemimpinan di desa. Perpanjangan masa jabatan dinilai dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan program pembangunan, sementara masa jabatan yang lebih singkat dianggap mampu menjaga dinamika demokrasi serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah pengamat menilai, diskusi mengenai masa jabatan kepala desa tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan masyarakat. Pasalnya, keberhasilan pembangunan di desa sangat erat kaitannya dengan kepemimpinan yang konsisten, partisipasi warga, dan transparansi tata kelola pemerintahan desa.
Di sisi lain, tuntutan agar kepala desa tetap memiliki batas masa jabatan juga mengemuka. Hal ini untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan, ruang partisipasi politik yang lebih luas, sekaligus menghindari terjadinya praktik kekuasaan yang terlalu panjang di satu tangan.
Pembahasan masa jabatan kepala desa ini diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek politik, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pembangunan jangka panjang serta kesejahteraan masyarakat desa. Sebab, kepala desa bukan sekadar jabatan formal, melainkan ujung tombak yang menentukan arah pembangunan dari desa menuju kemandirian dan kesejahteraan.
Redaksi01-Alfian