WACANA pemangkasan Dana Desa dalam struktur APBN 2026 menjadi perbincangan hangat di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Meski belum ada keputusan resmi, sinyal kuat dari pemerintah pusat tentang efisiensi anggaran mendorong pemerintah daerah untuk bersiap menghadapi kemungkinan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menanggapi isu ini dengan langkah proaktif, yakni menginisiasi kunjungan pembelajaran pengembangan potensi desa sebagai strategi menghadapi dinamika fiskal nasional.
Sejalan dengan itu, data menunjukkan bahwa pada tahun 2025 sebanyak 64 desa di Kabupaten Simalungun menerima Dana Desa lebih dari Rp1 miliar. Namun, proyeksi penurunan Dana Desa tahun 2026 memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Isu penurunan dana desa ini mencuat dalam pembahasan awal Rancangan Undang-Undang APBN 2026, yang mempertimbangkan berbagai tekanan fiskal, termasuk perlambatan ekonomi global dan kebutuhan realokasi anggaran ke sektor prioritas nasional.
Langkah DPMD Sumbawa dalam menginisiasi kunjungan pembelajaran dianggap sebagai respons cerdas dan strategis. Daerah tidak hanya menunggu keputusan pusat, tetapi mulai membangun kapasitas kelembagaan, memperkuat BUMDes, serta meningkatkan transparansi dan inovasi dalam pengelolaan dana.Kunjungan tersebut difokuskan pada studi banding ke desa-desa yang telah berhasil membangun ekonomi lokal dengan pendekatan berbasis potensi desa dan partisipasi warga. Harapannya, desa-desa di Simalungun dan Sumbawa mampu menyusun prioritas pembangunan yang relevan dengan kebutuhan dan mampu bertahan di tengah fluktuasi anggaran pusat.
Redaksi01-Alfian