TAPIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin mempercepat layanan administrasi kependudukan melalui program jemput bola di Desa Pabaungan Hilir, Kecamatan Candi Laras Selatan. Program ini difokuskan untuk menjangkau masyarakat desa yang selama ini terkendala akses menuju pusat layanan.
Kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalsel dan Disdukcapil Tapin ini menghadirkan layanan langsung di lokasi, sekaligus sosialisasi pentingnya dokumen kependudukan bagi masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pencatatan Sipil Disdukcapil Kalsel, Reza Fahlevi, mengatakan langkah tersebut menjadi strategi untuk memperluas jangkauan pelayanan publik hingga ke wilayah terpencil.
“Kami bersama Disdukcapil Tapin melaksanakan jemput bola sekaligus sosialisasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan,” ujar Reza.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menyasar warga Desa Pabaungan Hilir, tetapi juga masyarakat desa sekitar di Kecamatan Candi Laras Selatan.
“Administrasi kependudukan merupakan fondasi utama dalam berbagai pelayanan, sehingga kelengkapan dokumen menjadi hal yang wajib dipenuhi bagi masyarakat,” katanya.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan sekaligus mengurangi hambatan akses layanan yang selama ini menjadi kendala utama masyarakat desa.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Tapin, Ika Alamsyah, menjelaskan bahwa Desa Pabaungan Hilir dipilih karena sebelumnya belum pernah mendapatkan layanan jemput bola.
“Layanan yang diberikan meliputi kartu keluarga, akta kelahiran, perubahan data pada kartu keluarga, serta perubahan status pada KTP elektronik,” kata Ika.
Ia menambahkan, pihaknya menargetkan lebih dari 50 persen dokumen yang diajukan dapat selesai pada hari yang sama sebagai bentuk percepatan pelayanan.
Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya dokumen kependudukan sebagai syarat utama dalam mengakses layanan publik. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara