KABUPATEN GORONTALO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo memastikan akan memanggil Kepala Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, untuk dimintai klarifikasi terkait polemik mutasi aparat desa yang menuai sorotan publik. Langkah ini diambil setelah kepala desa yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas kritik yang dilontarkan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Gorontalo, Agus N. Ali.
Hingga saat ini, Kepala Desa Tolotio, Sandra Djafar, belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Pesan melalui WhatsApp dilaporkan telah diterima dan dibaca, namun tidak dibalas. Sikap bungkam tersebut justru memperpanjang tanda tanya publik terhadap kebijakan mutasi yang dilakukan di lingkungan pemerintah desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak terkait. “Senin kami mengundang pihak pemerintah kecamatan dan kepala desa untuk dilakukan pemeriksaan dan dikonfrontir terkait persoalan Mutasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tolotio,” terang Sumanti Maku.
Ia menjelaskan, proses mutasi tersebut akan ditelusuri untuk memastikan apakah telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan.
“Pastinya kita akan mengkonfrontir terkait persoalan ini, dan jika benar proses mutasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tolotio tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan atau tidak,” jelasnya lagi.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses mutasi aparat desa, maka keputusan tersebut akan dibatalkan dan kepala desa akan dikenakan sanksi administratif. “Jika nanti ditemukan proses mutasi tidak sesuai dengan ketentuan maka mutasi tersebut akan dibatalkan, dan kepada kepala desa akan berikan sanksi berupa teguran,” tegasnya.
Adapun mutasi yang dilakukan melibatkan sejumlah perangkat desa, di antaranya Kepala Urusan Keuangan Sartje Manopo yang dipindahkan menjadi Kepala Dusun Sakulati, Kepala Urusan Tata Usaha Mayanti Kadir menjadi Kepala Urusan Keuangan, serta Warda Isa yang sebelumnya menjabat Kepala Dusun Sakulati dimutasi menjadi Kepala Urusan Tata Usaha.
Langkah klarifikasi yang akan dilakukan PMD Kabupaten Gorontalo diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas pemerintahan desa agar tetap berjalan efektif dan profesional. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara