MUARA BULIAN – Penurunan tajam pagu Dana Desa tahun 2026 hingga sekitar 58 persen di Kabupaten Batang Hari (Batanghari) tidak menghentikan proses pencairan, dengan 22 desa telah mengajukan penyaluran tahap pertama dan tinggal menunggu transfer dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Penyaluran Dana Desa tersebut saat ini berada pada tahap akhir administrasi setelah seluruh pengajuan desa dinyatakan lolos verifikasi oleh KPPN. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batanghari, Taufiq, mengatakan bahwa proses tinggal menunggu pencairan ke rekening masing-masing desa.
“Sebanyak 22 desa sudah melakukan pengusulan pencairan dan saat ini tinggal menunggu proses transfer dari KPPN ke rekening desa,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kelancaran penyaluran sangat ditentukan oleh kesiapan administrasi desa, termasuk proses rekonsiliasi anggaran agar tidak terjadi selisih data dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kalau terkait Dana Desa, saat ini tinggal sejauh mana kecepatan desa dalam melengkapi persyaratan pencairan,” ujarnya.
Setelah proses rekonsiliasi selesai, desa dapat kembali mengunggah dokumen untuk diproses oleh PMD Batanghari sebelum direkomendasikan ke KPPN untuk verifikasi lanjutan. Jika tidak ada kendala, pencairan disebut dapat berlangsung dalam waktu relatif singkat.
“Kalau tidak ada masalah, biasanya dalam waktu yang tidak terlalu lama dana akan langsung ditransfer ke rekening desa,” jelasnya.
Batas waktu pencairan tahap pertama ditetapkan hingga Juni 2026. Desa yang lebih cepat menyelesaikan tahap pertama bahkan dapat langsung mengajukan pencairan tahap kedua pada April atau Mei 2026.
“Kalau tahap pertama sudah selesai, bahkan di bulan April atau Mei, tahap kedua sudah bisa diajukan kembali,” ujarnya.
Di sisi lain, penurunan pagu anggaran menjadi sorotan karena besaran Dana Desa kini hanya berkisar Rp200 juta hingga Rp370 juta per desa, jauh di bawah tahun sebelumnya yang bisa mencapai Rp1,3 miliar hingga Rp1,4 miliar.
“Sekarang yang paling tinggi hanya sekitar Rp370 juta, padahal sebelumnya bisa mencapai Rp1,4 miliar, penurunan inj mencapai sekira 58 persen” ungkapnya.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan kebijakan baru yang memperluas pemanfaatan Dana Desa dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Regulasi tersebut mengatur bahwa penyaluran Dana Desa, DAU, dan Dana Bagi Hasil (DBH) dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas koperasi seperti gerai dan gudang, hingga pembayaran kewajiban pembiayaan koperasi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berbasis kinerja (performance based).
“Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan performance based,” demikian isi dari pasal 3 PMK.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa koperasi dapat mengajukan pinjaman maksimal Rp3 miliar dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor hingga 72 bulan, serta masa tenggang 6 hingga 12 bulan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penguatan koperasi desa dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa meskipun alokasi Dana Desa mengalami penurunan signifikan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara