HALMAHERA BARAT – Sengketa lahan warisan seluas 5 hektare di Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), kembali mencuat setelah pihak pemenang perkara menilai eksekusi putusan oleh Pengadilan Agama Ternate belum dilakukan secara tuntas. Hingga kini, objek sengketa masih dikuasai pihak tergugat dan bahkan telah berdiri sejumlah bangunan di atasnya.
Permasalahan ini bermula ketika lahan milik Risman D Rahim dipersengketakan oleh Hadad Ahmad dan pihak lainnya, hingga berujung gugatan ke Pengadilan Agama Ternate. Dalam putusan perkara Nomor 124/Pdt.G/2022/PA.TTE serta putusan banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Maluku Utara Nomor 6/Pdt.G/2022/PTA.MU, pengadilan memutuskan pembagian lahan dengan komposisi 70 persen untuk penggugat dan 30 persen untuk tergugat.
Namun, pelaksanaan eksekusi dinilai tidak sesuai amar putusan. Kuasa hukum penggugat, Ahmad Hamzah, menyatakan bahwa proses yang dilakukan baru sebatas pembacaan berita acara tanpa pengosongan lahan secara nyata.
“Memang eksekusi telah dilakukan, tetapi sekadar pembacaan berita acara, bukan pengosongan lahan.”
“Sehingga bagi kita, eksekusi tersebut belum dilaksanakan secara tuntas, “kata Ahmad Hamzah.
Ia menambahkan, hingga saat ini terdapat sekitar 11 rumah yang telah dibangun di atas lahan tersebut. Dari jumlah itu, dua unit disebut telah melakukan pembayaran, sementara sembilan lainnya belum dieksekusi. Padahal, pihak penggugat mengaku telah memenuhi kewajiban biaya eksekusi sebesar Rp28 juta kepada pengadilan.
Menurut Ahmad, alasan tidak dilaksanakannya eksekusi secara menyeluruh diduga karena adanya klaim sertipikat atas sebagian objek lahan oleh pihak tergugat. Meski demikian, ia menilai hal tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme perlawanan hukum, bukan menjadi dasar penghentian eksekusi.
“Pihak pengadilan beranggapan bahwa objek tersebut telah memiliki sertipikat sehingga tidak dilakukan eksekusi.”
“Itu yang membuat kita beranggapan kalau eksekusi tidak dilakukan secara keseluruhan, “ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan persoalan tersebut ke PTA Maluku Utara, namun belum memperoleh tanggapan resmi terkait kemungkinan eksekusi ulang.
Di sisi lain, Kepala Desa (Kades) Jalan Baru, Kardi Rumbalivar, membenarkan bahwa pihak pengadilan sempat turun ke lokasi. Namun, kegiatan yang dilakukan hanya sebatas pembacaan putusan dan penandatanganan berita acara.
“Mereka turun hanya membacakan isi putusan dan ada penandatanganan berita acara.”
“Kami dari Pemerintah Desa tetap meluruskan, jangan sampai terjadi konflik antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian lahan yang disengketakan diduga telah memiliki sertipikat sebelum dirinya menjabat sebagai Kades.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Ternate belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditulis.
Situasi ini memicu kekhawatiran potensi konflik di tingkat masyarakat desa, terutama dengan masih berlangsungnya pembangunan di atas lahan sengketa. Pihak penggugat pun meminta pemerintah desa untuk mengimbau warga agar tidak lagi mendirikan bangunan di lokasi tersebut sampai ada kepastian hukum yang jelas. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara