BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai mengkaji konflik agraria antara masyarakat Desa Genting dan perusahaan perkebunan PT Bio Nusantara Teknologi melalui forum audiensi resmi yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/4/2026).
Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang menjadi sumber sengketa, terutama terkait rencana perpanjangan izin yang dipersoalkan warga. Audiensi ini melibatkan berbagai instansi untuk memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh dari aspek hukum, lingkungan, dan tata kelola pertanahan.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan Denni menyampaikan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan pihak terkait. “Pemerintah memahami aspirasi masyarakat Desa Genting. Namun proses penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, warga Desa Genting menyampaikan keberatan atas rencana perpanjangan HGU PT Bio Nusantara Teknologi yang dinilai telah berakhir pada Desember 2025. Selain itu, masyarakat juga menyoroti aktivitas pembangunan di area sengketa yang dikhawatirkan memicu konflik lanjutan.
Pemprov Bengkulu bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) turut hadir untuk memberikan pandangan dari masing-masing sektor.
Selain itu, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa kewenangan perpanjangan HGU berada di tingkat pemerintah pusat. Sementara itu, peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah terbatas pada verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan sebagai bahan pertimbangan.
Denni menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mempelajari seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan masyarakat sebelum mengambil langkah lanjutan. Ia juga meminta warga bersama kuasa hukum untuk menyampaikan surat resmi kepada gubernur yang memuat kronologi, bukti pendukung, serta dasar hukum yang relevan.
“Surat resmi tersebut penting sebagai dasar bagi pemerintah untuk melakukan kajian secara menyeluruh sehingga langkah yang diambil nantinya tepat dan sesuai kewenangan,” jelasnya.
Pemprov Bengkulu memastikan akan terus memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah pusat guna mencari solusi yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun. Diharapkan, melalui koordinasi lintas sektor, penyelesaian konflik agraria di Desa Genting dapat segera menemukan titik terang secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara