MINAHASA – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa memastikan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), tetap berlanjut meski sempat diwarnai spekulasi publik terkait mutasi penyidik sebelumnya. Kasus yang menggunakan dana desa ini diduga menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa Stevent J.R. Simbar menegaskan bahwa proses hukum tidak terhenti dan telah memasuki tahap penyidikan. “Penanganan perkara ini tetap berlanjut. Tidak ada penghentian,” tegasnya.
Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan tas ramah lingkungan yang dilaksanakan Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa pada 2020. Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penggelembungan harga (mark up), di mana harga tas yang seharusnya sekitar Rp8.500 diduga dinaikkan menjadi Rp15 ribu per unit. Total pengadaan mencapai 150.000 unit yang didistribusikan ke 227 desa melalui pihak ketiga.
Mantan anggota kepolisian yang sebelumnya menangani kasus tersebut, Vicky Katiandagho, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan. “Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya selisih harga yang cukup besar. Harga asli sekitar Rp 8, 500, namun dalam pengadaan mencapai Rp 15 ribu per picis. Selain itu ada pelanggaran lain seperti penggunaan perusahaan tanpa izin direktur perusahaan, pelanggaran penggunaan barang dan jasa, perancangan bermasalah, pengadaan bermasalah hingga pertanggung jawabannya bermasalah,” ungkapnya saat diwawancarai.
Ia juga menyebut nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar. “Itu hitungan kotor saya waktu itu,” ungkapnya.
Kapolres Minahasa menjelaskan, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi yang merupakan kepala desa, atau dikenal dengan istilah hukum tua di wilayah Minahasa. Hingga saat ini, sebanyak 75 saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat data dan fakta dalam penyidikan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh kepala desa yang terlibat dalam distribusi pengadaan tersebut akan dimintai keterangan, termasuk mereka yang sudah tidak menjabat lagi. Proses ini dilakukan untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran dana desa.
Terkait mutasi Vicky Katiandagho ke Polres Kepulauan Talaud pada 2024, Kapolres menegaskan hal tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara. “Mutasi ini tidak berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani, karena kasus sudah berproses dari tahun 2021,” ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa mutasi merupakan hal yang lazim dalam institusi kepolisian sebagai bagian dari tour of duty dan tour of area. Ia memastikan seluruh kebijakan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
Lebih lanjut, Kapolres menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara objektif. Ia bahkan membuka kemungkinan untuk bertemu dengan Vicky guna memperoleh informasi tambahan terkait penanganan awal perkara. “Saya berharap bisa bertemu untuk tanya mungkin ada berkas tercecer dalam penanganan kasus dugaan korupsi tas ramah lingkungan yang sebelumnya Vicky jadi kanitnya. Mungkin juga ada informasi-informasi penting yang bisa disampaikan oleh Vicky terkait kasus ini agar lebih mempermudah kami karena memang sampai saat ini saya belum pernah ketemu dengan dia,” tuturnya.
Polres Minahasa memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap. Jika terbukti terdapat tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara