Alokasi 58 Persen Dana Desa Dikritik, Dinilai Ancam Otonomi

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang mengalokasikan 58 persen dana desa untuk pengembangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menuai kritik karena dinilai berpotensi mengurangi kemandirian desa dalam menentukan arah pembangunan.

Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Bambang Hudayana menilai kebijakan tersebut berisiko menggeser prinsip otonomi desa yang telah diperjuangkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Undang-undang desa itu lahir dari perjuangan panjang masyarakat desa, aktivis, hingga pemerintah daerah agar desa diakui sebagai entitas otonom yang bisa mengatur urusannya sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, dana desa seharusnya menjadi instrumen fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing wilayah, bukan diarahkan secara seragam untuk satu program tertentu.

“Dana desa itu hak desa, bukan sekadar bantuan dari pemerintah pusat. Ketika ditarik kembali untuk program tertentu, apalagi yang bersifat top-down, itu tidak adil,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aspek kelembagaan Kopdes Merah Putih yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip dasar koperasi sebagai gerakan ekonomi berbasis anggota.

“Koperasi itu milik warga, bukan milik desa. Kalau desa membentuk usaha, itu seharusnya masuk kategori Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bukan koperasi,” jelasnya.

Selain itu, Bambang menekankan bahwa kebutuhan ekonomi setiap desa bersifat beragam dan tidak dapat diseragamkan melalui satu kebijakan nasional.

“Ada desa yang butuh gudang, ada yang butuh akses pasar, ada yang butuh lahan produksi. Tidak semuanya membutuhkan gedung koperasi,” tambahnya.

Ia memperingatkan bahwa pendekatan pembangunan yang tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat berpotensi hanya menjadi proyek jangka pendek tanpa dampak berkelanjutan.

“Banyak program pembangunan yang akhirnya hanya jadi proyek penghabisan anggaran, bukan pemberdayaan masyarakat. Ini yang harus dihindari,” katanya.

Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip good governance dalam perumusan kebijakan desa, termasuk partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas.

“Kebijakan harus melibatkan masyarakat desa, terbuka, dan sesuai kebutuhan nyata. Selain itu, pemerintah juga perlu belajar dari pengalaman sejarah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya ruang kritik dalam kebijakan publik agar program yang dijalankan lebih tepat sasaran.

“Pemerintah harus terbuka terhadap kritik. Kritik itu bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memperbaiki kebijakan agar lebih tepat sasaran,” pungkasnya. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Banjir 1,8 Meter Rusak Rumah Lansia, Pemkab Brebes Turun Tangan

PDF đź“„BREBES – Banjir bandang Sungai Babakan yang melanda Desa Cikeusal Lor, Kecamatan Ketanggungan, memporak-porandakan …

Camat Comal Dorong Program CO-SETING dan KEMEDI

PDF đź“„PEMALANG – Pertemuan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) se-Kecamatan Comal digelar di Desa …

Desa Soligi Catat Penurunan Stunting Berkat Program Harita Nickel

PDF đź“„JAKARTA – Program Soligi Zero Stunting di Pulau Obi, Maluku Utara, menunjukkan tren positif …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *