BANTUL – Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya dalam pelestarian budaya lokal dengan penambahan 12 kalurahan sebagai desa rintisan budaya pada 2026, sehingga total kini mencapai 51 dari 75 kalurahan yang ada. Langkah ini diharapkan mendorong kalurahan menjadi pusat kegiatan budaya sekaligus memperkuat identitas daerah di tengah modernisasi.
Kepala Dinas Kebudayaan Bantul, Yanuatun Yunadiana, menyampaikan bahwa penetapan desa rintisan budaya dilakukan melalui tahapan dan verifikasi ketat. “Dalam penetapan desa rintisan budaya ada sejumlah tahapan yang dilakukan dan juga verifikasi,” ujarnya.
Ke-12 kalurahan pengusul tersebar di berbagai kapanewon, yakni Kebonagung, Jambidan, Tirtomulyo, Sidomulyo, Canden, Ngestiharjo, Pendowoharjo, Palbapang, Wonolelo, Segoroyoso, Jagalan, dan Panjangrejo. Proses verifikasi mencakup aspek budaya yang hidup di masyarakat, mulai dari adat istiadat, tradisi, kesenian, hingga permainan tradisional. Selain itu, penilaian juga meliputi bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner khas, dan praktik pengobatan tradisional.
“Penilaian juga mencakup kerajinan, kuliner khas, pengobatan tradisional, serta keberadaan bangunan dan warisan budaya,” tambahnya.
Proses ini melibatkan tim independen yang terdiri dari akademisi, praktisi, budayawan, dan seniman, dengan tujuan memastikan penilaian objektif dan sesuai kondisi nyata potensi budaya setiap kalurahan. Dengan mekanisme ini, Pemkab Bantul berharap desa rintisan budaya menjadi motor penggerak pelestarian sekaligus daya tarik pengembangan potensi lokal.[]
Redaksi02 |Â Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara