Zakat Fitrah Unik Desa Walimpong: Gotong Royong Jadi Kunci

WALIMPONG – Bulan Ramadhan di Desa Walimpong menjadi momen unik bagi masyarakat setempat dengan tradisi pengelolaan zakat fitrah yang tidak biasa. Alih-alih menggunakan masjid sebagai pusat kegiatan, proses pengumpulan dan penyaluran zakat dipusatkan di rumah warga terpilih, menampilkan kearifan lokal dan semangat gotong royong yang kuat.

Kepala Desa Walimpong menetapkan rumah warga melalui rapat koordinasi (rakor) pembinaan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) tingkat desa menjelang akhir Ramadhan. Sistem ini dimaksudkan agar pengelolaan zakat berjalan tertib, terarah, dan tepat sasaran. Meski dilakukan di rumah, pengelolaan tetap berada di bawah pengurus masjid dan tokoh agama setempat yang bertindak sebagai amil zakat, mengatur seluruh proses dari pengumpulan hingga distribusi. Struktur pembagian peran—ketua, pencatat, dan penyalur—dibentuk atas kepercayaan masyarakat dan tidak bersifat resmi.

Ketentuan zakat fitrah di desa ini mengikuti aturan yang disepakati, yaitu 4 liter beras atau setara Rp40.000 per orang. Penetapan ini mengacu pada syariat Islam, di mana zakat fitrah wajib dikeluarkan sebesar 1 sha’ atau kurang lebih 2,5–3 kg beras. Penggunaan ukuran 4 liter menjadi bentuk kehati-hatian agar tidak kurang dari ketentuan syariat, sementara nominal Rp40.000 mengikuti harga rata-rata beras di desa.

Warga datang langsung ke rumah yang ditunjuk untuk membayar zakat, baik dalam bentuk beras maupun uang. Pengurus sebelumnya mendata mustahik (penerima zakat), sehingga distribusi bisa tepat sasaran. Selanjutnya, beras yang terkumpul dijual kepada pedagang, dan hasil penjualan digabung dengan zakat tunai untuk disalurkan kepada penerima. Total zakat mencapai sekitar Rp7.000.000 dengan estimasi 300 kilogram beras.

Distribusi dilakukan melalui ketua Rukun Tetangga (RT), yang menyerahkan uang dan data penerima kepada warganya masing-masing. Kelompok penerima meliputi fakir, miskin, janda, dan amil zakat itu sendiri. Sistem berbasis RT dinilai efektif karena ketua RT lebih mengenal kondisi warganya, memastikan penyaluran adil, merata, dan tepat sasaran.

Tradisi pengelolaan zakat fitrah di Desa Walimpong menunjukkan bahwa meski struktur organisasi tidak formal, kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat mampu menjamin kelancaran kegiatan. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ibadah, tetapi juga memperkuat solidaritas dan kebersamaan warga desa.

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Bupati Kudus Apresiasi Tradisi Sewu Kupat, Target Wisata Naik

PDF đź“„KUDUS – Tradisi Sewu Kupat menjadi puncak perayaan Idulfitri di Kabupaten Kudus, sekaligus mendorong …

Ritual Nabok Panyugu Awali Serangkaian Gawai Naik Dango

PDF đź“„KUBU RAYA – Tradisi Naik Dango, upacara syukuran panen padi masyarakat Dayak Kanayatn, kembali …

Desa Wia-Wia Jadi Pusat Pelestarian Budaya dan Toleransi

PDF đź“„KOLAKA TIMUR – Rangkaian upacara adat dan keagamaan umat Hindu di Desa Wia-Wia, Kecamatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *