JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) hari ini, Senin (30/03/2026), pukul 09.00 WIB, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menanggapi kontroversi seputar kasus videografer Amsal Sitepu dari Sumatera Utara. RDPU ini muncul di tengah desakan publik yang menilai proses hukum terhadap Amsal sarat ketidakadilan, karena ia dituduh menggelembungkan anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, sebagaimana diwartakan Sumber Berita, Minggu, (29/03/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pekerjaan videografi merupakan aktivitas kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaian terhadap biaya jasa bersifat subjektif. “Kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” ujarnya. Ia menekankan agar aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, serta memprioritaskan pengembalian kerugian negara dalam kasus-kasus besar. “Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Ia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Amsal menjabat Direktur CV Promiseland dan mengajukan proposal pembuatan video profil ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo, dengan biaya Rp 30 juta per desa.
Analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebut harga wajar pembuatan satu video profil desa sebesar Rp 24,1 juta. Perbedaan biaya muncul dari konsep, penggunaan peralatan seperti clip on atau mikrofon, proses cutting, editing, dan dubbing, yang menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran. Perdebatan ini menyoroti tantangan menilai pekerjaan kreatif dalam kerangka hukum dan transparansi pengelolaan anggaran desa.[]
Redaksi02 | Nadiya
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara