Desa Hadapi Beban Ganda, BUMDes vs KDMP

JAKARTA – Desa sebagai unit pemerintahan terkecil kini menghadapi dilema kelembagaan yang kompleks, akibat tumpang tindih fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Meski keduanya bertujuan memperkuat ekonomi lokal, persaingan fungsional dan sumber daya manusia yang terbatas berpotensi menimbulkan distorsi pasar dan efisiensi yang rendah di tingkat desa.

BUMDes lahir dari Pasal 87-90 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Lembaga ini dikelola oleh pemerintah desa dengan modal yang bersumber dari kekayaan desa yang dipisahkan, fokus pada pengelolaan aset dan potensi ekonomi lokal. Sementara itu, KDMP dibentuk melalui UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diubah lewat UU Cipta Kerja, kemudian dipercepat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025, Permenkop No. 2 Tahun 2025, dan Permendesa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) No. 10 Tahun 2025. KDMP merupakan koperasi beranggotakan masyarakat desa yang berlandaskan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi.

Irisan fungsional antara kedua lembaga ini signifikan. BUMDes mengelola pasar desa, simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, distribusi barang kebutuhan masyarakat, dan layanan berbasis aset desa, sedangkan KDMP diwajibkan menyediakan kios kebutuhan pokok, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek, fasilitas pergudangan atau cold storage, serta layanan logistik. Anggota Komisi V DPR RI mempertanyakan, “Jangan sampai BUMDes ngurus pupuk, koperasi juga ngurus pupuk. Dua-duanya usaha, sementara di desa usahanya terbatas,” dalam Rapat Kerja dengan Menteri Desa, Senin, 8 Agustus 2025.

Dari perspektif ekonomi mikro, pasar desa yang kecil dan sensitif terhadap harga membuat duplikasi lembaga formal menimbulkan distorsi. Duplikasi biaya tetap, crowding-out terhadap usaha mikro lokal, adverse selection pengurus terbatas, hingga moral hazard terkait Dana Desa menjadi risiko nyata. Ekonom Douglass North menekankan bahwa tanpa koordinasi, fungsi ganda justru menciptakan kompetisi antarlembaga, bukan sinergi.

Kelima masalah mendasar muncul: absennya instrumen hukum diferensiasi fungsi, legitimasi pembentukan KDMP yang dipaksakan administrasi, risiko fragmentasi ekonomi desa, beban fiskal dan moral hazard, serta ancaman elite capture yang dapat melemahkan semangat koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat.

Para pakar menekankan perlunya regulasi turunan yang jelas memetakan diferensiasi fungsi BUMDes dan KDMP, penguatan standar kualitas kelembagaan, fokus pada pengembangan BUMDes, serta pengembalian prinsip sukarela koperasi agar lembaga ekonomi desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kebijakan ekonomi desa yang sukses diukur dari dampak nyata pada petani, pedagang kecil, dan warga desa, bukan sekadar jumlah lembaga baru. Dengan BUMDes yang belum optimal dan KDMP yang dibentuk cepat, risiko “kemacetan kelembagaan” meningkat, menuntut intervensi cermat agar tujuan kesejahteraan ekonomi desa tidak terkalahkan oleh birokrasi.

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Ritual Nabok Panyugu Awali Serangkaian Gawai Naik Dango

PDF đź“„KUBU RAYA – Tradisi Naik Dango, upacara syukuran panen padi masyarakat Dayak Kanayatn, kembali …

Desa Wia-Wia Jadi Pusat Pelestarian Budaya dan Toleransi

PDF đź“„KOLAKA TIMUR – Rangkaian upacara adat dan keagamaan umat Hindu di Desa Wia-Wia, Kecamatan …

SMK Membangun Desa Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Belu

PDF đź“„BELU – Upaya meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa mendapat dorongan nyata melalui program SMK …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *