PURWOREJO, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Kabupaten Purworejo memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa belum dapat dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Kepastian tersebut disampaikan pemerintah daerah menyusul keterbatasan kemampuan anggaran yang dimiliki pada tahun ini.
Kebijakan pemberian THR sebenarnya telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk perhatian terhadap aparatur pemerintahan desa. Namun pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah sehingga pencairannya belum dapat dilakukan sebelum Lebaran.
Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah merancang kebijakan terkait pemberian THR bagi kepala desa dan perangkat desa. Meski demikian, keterbatasan anggaran membuat pencairan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
“Pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan kebijakan pemberian THR bagi kepala desa maupun perangkat desa. Namun, untuk tahun 2026 pencairannya belum dapat dilakukan sebelum Lebaran karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah.”
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti THR yang ditiadakan. Pemberiannya tetap direncanakan, namun pencairannya dijadwalkan pada waktu yang lebih memungkinkan setelah kondisi anggaran daerah dinilai memadai.
Rencananya, pembayaran THR bagi perangkat desa di Kabupaten Purworejo akan direalisasikan pada pertengahan tahun 2026. Pemerintah daerah berharap aparatur desa dapat memahami kondisi tersebut, mengingat pengelolaan anggaran daerah harus disesuaikan dengan berbagai prioritas pembangunan yang sedang berjalan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus tetap mempertimbangkan kesejahteraan aparatur desa sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara