PANGANDARAN, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pengosongan salah satu rumah warga yang dikaitkan dengan rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Sebelumnya, muncul informasi bahwa seorang warga lanjut usia bernama Cani (80) harus meninggalkan rumah yang telah ditempatinya selama sekitar 15 tahun. Rumah tersebut disebut akan dibongkar untuk pembangunan fisik Kopdes/Kel Merah Putih.
Cani yang tinggal di rumah tersebut mengaku harus mengemasi barang-barangnya karena proses pembangunan koperasi desa tersebut disebut akan segera dilaksanakan.
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Desa Ciparakan, Sarji, memberikan penjelasan terkait status lahan yang digunakan sebagai tempat tinggal warga tersebut.
Sarji menegaskan bahwa lahan yang ditempati Cani merupakan aset milik pemerintah desa. Oleh karena itu, menurutnya, penggunaan kembali lahan tersebut untuk pembangunan fasilitas desa tidak seharusnya menimbulkan persoalan.
“Lahan yang digunakan sebagai tempat tinggal Cani merupakan lahan milik desa. Oleh sebab itu ketika Desa ingin mengambil haknya untuk membangun Kopdes/Kel Merah Putih seharusnya tidak ada masalah.”
Pemerintah desa menyatakan pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi masyarakat desa melalui lembaga koperasi yang dikelola secara bersama oleh warga.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh serta tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait rencana pembangunan di desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara