MEDAN, DESA – NUSANTARA: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengambil langkah strategis dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui optimalisasi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat daya saing koperasi desa agar memiliki identitas dan nilai tambah produk yang jelas di pasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual yang ditujukan bagi pengurus dan anggota Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan berlangsung di Aula Soepomo, Medan.
Dalam arahan pembukanya, Kakanwil menekankan pentingnya revitalisasi peran desa dan kelurahan sebagai motor penggerak ekonomi melalui wadah koperasi. Ia menggarisbawahi perlunya transformasi model bisnis koperasi agar lebih produktif dan berorientasi pada produk riil.
Beliau secara tegas menginstruksikan agar koperasi mulai meninggalkan pola lama yang hanya fokus pada kegiatan simpan pinjam karena risiko kegagalannya yang tinggi.
Menurutnya, penguatan Kekayaan Intelektual seperti pendaftaran merek menjadi langkah penting agar produk koperasi memiliki legalitas, perlindungan hukum, serta daya saing di pasar. Dengan memiliki merek terdaftar, koperasi desa diharapkan mampu memperluas akses pemasaran dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Program sosialisasi ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong Koperasi Desa Merah Putih agar tidak hanya menjadi lembaga keuangan mikro, tetapi berkembang sebagai pusat produksi dan distribusi barang serta jasa berbasis potensi lokal.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menilai bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan fondasi penting dalam membangun ekonomi desa yang berkelanjutan dan berbasis inovasi.
redaksi01[].
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara