Rakor Jaga Desa Sidrap Perkuat Tata Kelola Dana Desa

SIDRAP, DESA – NUSANTARA: Penguatan tata kelola dana desa menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Jaga Desa Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Kejaksaan Negeri Sidrap di Aula Saromase Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Rakor bertema “Membangun dari Bawah, Membangun dari Desa untuk Menciptakan Masyarakat Indonesia Sejahtera” yang menghadirkan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo beserta jajaran. Turut hadir sejumlah pejabat daerah, camat, kepala desa dan lurah, ketua BPD, sekretaris desa, serta unsur terkait lainnya.

Dalam berbagai hal, Syaharuddin Alrif mengapresiasi pelaksanaan Rakor Jaga Desa dan menilai pelayanan pemerintahan di desa maupun kelurahan selama ini berjalan baik sehingga masyarakat tetap terlayani.

“Pengelolaan dana desa harus selalu sesuai aturan. Saya ingatkan kepala desa agar menjalankan program berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Syaharuddin.

Ia menyebut pemerintah daerah terus membenahi manajemen keuangan agar gaji aparat desa, perangkat lingkungan, serta layanan dasar masyarakat dapat berjalan lancar. Selain itu, ia mendorong peningkatan kinerja dan inovasi aparatur desa mengingat pemerintahan desa yang paling dekat dengan posisi masyarakat.

“Saya berharap Sidrap dapat menjadi daerah rujukan di Sulawesi Selatan dalam pengelolaan pemerintahan desa,” harapnya.

Sementara itu, Adhy Kusumo Wibowo menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan Program Asta Cita yang mendorong pembangunan dari desa guna pemerataan ekonomi dan percepatan pengentasan kemiskinan.

Ia menjelaskan, Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 mengamanatkan optimalisasi peran Kejaksaan melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa serta mengawal pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, program tersebut mencakup pendampingan, pengawalan, pencegahan, penyelesaian persoalan hukum, hingga sosialisasi kepada pemerintah desa.

“Oleh karena itu, marilah kita dukung Program Jaga Desa dengan saling bahu membahu supaya cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sidenreng Rappang bisa terwujud secara berkesinambungan,” tuturnya.

Ia juga mengimbau perangkat desa agar tidak ragu berkonsultasi dengan Kejaksaan dan memanfaatkan aplikasi Jaga Desa. “Hilangkan stigma bahwa jaksa hanya dibutuhkan saat ada masalah hukum. Kita harus lebih paham demi kemajuan Kabupaten Sidenreng Rappang,” serunya.

Kepala Dinas Pemdes PPA Sidrap, Andi Surya Praja Hadiningrat, melaporkan bahwa Rakor Dana Desa dan Kelurahan Tahun 2026 merupakan tindak lanjut audiensi dan koordinasi antara pemerintah kabupaten dan Kejaksaan Negeri Sidrap. Rakor bertujuan memperkuat sinergi dalam mencegah persoalan hukum terkait pengelolaan dana desa.

“Melalui rakor ini diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin tertib, transparan, dan akuntabel sehingga pembangunan desa berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang,” tandasnya.

Rakor tersebut menjadi momentum mempertegas kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang akuntabel, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Kelompok Tani Baji Minasa II Terima Alsintan

PDF 📄TAKALAR, DESA – NUSANTARA: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Takalar …

Cianjur Soroti Pelanggaran Etik Kepala Desa

PDF 📄CIANJUR, DESA – NUSANTARA: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur mengingatkan para …

Komisi IX Sosialisasikan MBG di Desa Pagu Kediri

PDF 📄KEDIRI, DESA – NUSANTARA: Komisi IX DPR RI bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *