JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Kebijakan pemerintah yang mewajibkan 58,03 persen Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dialokasikan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memunculkan diskursus tajam dalam perspektif tata kelola pemerintahan desa. Kebijakan tersebut dinilai bersinggungan dengan prinsip otonomi asli desa yang selama ini menjadi fondasi pengelolaan kewenangan di tingkat lokal.
Secara normatif, kebijakan ini dirancang untuk menggerakkan roda perekonomian desa sekaligus menciptakan lapangan kerja dalam skala luas. Pemerintah menempatkan koperasi sebagai instrumen strategis untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat berbasis kolektivitas.
Namun dalam praktiknya, sejumlah kalangan menilai kebijakan yang bersifat wajib tersebut berpotensi membatasi ruang gerak desa dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal. Kekhawatiran mengemuka bahwa penyeragaman alokasi anggaran dapat mengurangi fleksibilitas desa dalam menjawab tantangan spesifik di wilayah masing-masing.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa Dana Desa pada prinsipnya merupakan subsidi fiskal dari pemerintah pusat kepada desa.
Menurutnya, pemberian subsidi tersebut berada dalam kerangka pengakuan negara terhadap otonomi asli desa, yakni hak asal-usul yang telah melekat bahkan sebelum negara modern Republik Indonesia terbentuk. Perspektif ini menempatkan desa bukan sekadar unit administratif, melainkan entitas pemerintahan yang memiliki hak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.
Perdebatan ini diperkirakan akan terus berkembang, terutama terkait keseimbangan antara agenda nasional percepatan ekonomi desa dan prinsip desentralisasi fiskal yang memberikan keleluasaan bagi desa dalam menentukan arah pembangunan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara