PENAJAM, DESA – NUSANTARA: Alokasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami perubahan signifikan. Sebanyak 61 persen dari total pagu Rp25 miliar dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada struktur penggunaan Dana Desa di seluruh wilayah kabupaten. Dengan pengalihan mayoritas anggaran ke sektor koperasi, ruang fiskal desa untuk program lain menjadi lebih terbatas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Secara nominal, dari pagu Rp25 miliar, sekitar Rp15,25 miliar diarahkan untuk mendukung pembentukan dan penguatan KDMP. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan koperasi desa sebagai instrumen utama penggerak ekonomi berbasis komunitas.
Pemerintah daerah menyebut alokasi tersebut sebagai bagian dari strategi mendorong kemandirian ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan usaha milik warga. KDMP diharapkan mampu berperan sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok, pemasaran hasil produksi desa, hingga penyediaan layanan ekonomi lainnya.
Namun, pengalihan anggaran dalam porsi besar tersebut memunculkan perhatian berbagai pihak, terutama terkait keseimbangan pembiayaan sektor prioritas lain seperti pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan sosial desa.
Dengan kebijakan ini, Tahun Anggaran 2026 menjadi fase penting bagi desa-desa di PPU untuk memastikan tata kelola koperasi berjalan efektif, transparan, dan akuntabel agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara