JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa anggaran untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp34,57 triliun. Namun, menurut perhitungannya, angka tersebut dinilai masih belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan ideal untuk mendukung penguatan koperasi desa di seluruh Indonesia.
Dana sebesar Rp34,57 triliun tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam regulasi itu, total Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,67 triliun.
Pemerintah mewajibkan 58,03 persen dari total Dana Desa tersebut dialokasikan secara khusus untuk program KDMP. Kebijakan ini menegaskan prioritas penguatan koperasi desa sebagai instrumen pembangunan ekonomi berbasis perdesaan.
Skema penganggaran tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi. Alokasi lebih dari separuh Dana Desa untuk KDMP menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong peran koperasi sebagai penggerak distribusi, produksi, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Meski demikian, pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut angka tersebut masih lebih kecil dari yang seharusnya dialokasikan memunculkan diskursus baru mengenai kebutuhan riil pembiayaan program koperasi desa di lapangan.
Pengaturan melalui PMK diharapkan mampu memastikan pengelolaan anggaran berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara