SIKKA, DESA – NUSANTARA: Program ketahanan pangan desa yang menjadi prioritas nasional pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat respons positif dari para petani di Desa Natakoli, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka. Dukungan tersebut diwujudkan melalui kolaborasi antara Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan kelompok tani setempat dalam pengembangan budidaya jagung hibrida.
Tiga kelompok tani, yakni Poktan Kajowair, Poktan Popowolot, dan Poktan Maju Bersama, terlibat langsung dalam inisiatif tersebut. Melalui pengelolaan BUM Desa Sina Rua Bersinar Natakoli, mereka membudidayakan jagung hibrida Bisi 18 di lahan seluas tiga hektar yang berada di Dusun Umatawu.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025, yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk mendukung swasembada pangan di tingkat desa. Selain mendorong peningkatan produksi, program juga diarahkan untuk memperluas akses pangan terjangkau, memperkuat kemandirian ekonomi, memberdayakan pelaku usaha sektor pangan, serta mengoptimalkan potensi lokal.
Model kemitraan yang diterapkan menggunakan sistem waralaba (franchise). Dalam skema ini, BUM Desa bertindak sebagai fasilitator atau franchisor dengan menyediakan modal berupa benih, pupuk, dukungan teknologi, standar operasional prosedur (SOP) budidaya, pelatihan teknis, hingga jaminan pembelian hasil panen.
BUM Desa juga menjalankan fungsi manajerial, mulai dari pengelolaan sarana produksi, pengaturan hasil panen, pengelolaan lumbung pangan, hingga pemasaran. Sementara itu, kelompok tani sebagai penerima waralaba bertanggung jawab mengelola lahan, menjalankan proses tanam dan perawatan sesuai SOP, serta menjaga standar kualitas.
Skema tersebut dinilai memberikan manfaat timbal balik. Kelompok tani memperoleh akses permodalan, teknologi, serta kepastian pasar. Di sisi lain, BUM Desa mendapatkan pasokan produk unggulan desa dengan kualitas yang terjaga.
BUM Desa Sina Rua Bersinar Natakoli telah menyalurkan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian (Saprodi) guna mendukung seluruh tahapan budidaya, mulai dari pembersihan lahan hingga panen. Para petani juga memperoleh pendampingan terstruktur dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian untuk meningkatkan kapasitas teknis tanpa membebani biaya tambahan.
Standarisasi operasional diterapkan secara menyeluruh untuk memastikan kualitas, kuantitas, dan produktivitas hasil pertanian tetap konsisten. SOP tersebut mengatur mekanisme kerja sama, mulai dari pengajuan proposal kelompok tani yang mencakup rencana usaha, RAB, analisis kelayakan, hingga proyeksi manfaat jangka panjang. Proses dilanjutkan dengan verifikasi lahan serta kebutuhan produksi bersama pihak terkait sebelum kontrak ditandatangani.
Perjanjian kontrak budidaya disepakati pada “Sabtu, 30 Agustus 2025”, dengan skema pembagian keuntungan bersih sebesar 30 persen untuk BUM Desa dan 70 persen bagi kelompok tani. Adapun harga jual hasil panen berada pada kisaran Rp7.000 hingga Rp8.000 per kilogram.
Melalui pendekatan ini, petani mulai bertransformasi dari pola pertanian subsisten menuju model usaha berorientasi pasar. Pengetahuan dan keterampilan meningkat, kepastian pembeli terjamin, serta potensi ekonomi desa semakin terkelola secara sistematis dan berkelanjutan.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara