DENPASAR, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan bahwa pengalokasian 58 persen dana desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak akan menghambat pembangunan desa. Kebijakan tersebut, menurut pemerintah daerah, telah dirancang agar tetap menjaga prioritas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD-Dukcapil) Bali, I Made Dwi Dewata, menyatakan penggunaan dana desa untuk mendukung KDMP telah memiliki ketentuan khusus.
“Penggunaan Dana Desa untuk dukungan KDMP diarahkan secara khusus pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan sarana dan prasarana Koperasi Desa Merah Putih,” kata Dwi kepada detikBali, “Jumat, 20 Februari 2026”.
Ia menekankan, skema tersebut dirancang agar dana desa tetap berjalan sesuai fungsi utamanya, yakni mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Dengan pengaturan yang terarah, alokasi untuk KDMP disebut tidak akan menggeser program-program prioritas yang telah direncanakan pemerintah desa.
Pemprov Bali memastikan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi penguatan ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi, tanpa mengorbankan pembangunan fisik maupun pelayanan dasar bagi masyarakat.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara