JAKARTA, DESA – NUSATARA: Dampak bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera tidak hanya menimbulkan kerusakan infrastruktur, tetapi juga menghapus eksistensi administratif desa. Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Tito Karnavian, mengungkapkan sebanyak 29 desa di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dinyatakan hilang dari peta fisik akibat longsor dan banjir bandang.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana di Gedung DPR RI, Jakarta, “Rabu, 18 Februari 2026”. Ia menegaskan bahwa situasi ini menghadirkan persoalan yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar relokasi warga terdampak.
“Fenomena hilangnya puluhan desa ini menuntut penyelesaian yang kompleks. Persoalan bukan sekadar memindahkan warga ke lokasi pengungsian (relokasi fisik), melainkan juga menyangkut nasib administrasi pemerintahan desa yang kini tidak lagi memiliki batas wilayah nyata,” tegas Tito.
Data Satgas menunjukkan, Provinsi Aceh menjadi wilayah dengan jumlah desa terdampak terbanyak, yakni 21 desa. Lokasi terdampak tersebar di Kabupaten Aceh Tamiang, Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Gayo Lues. Sementara itu, di Sumatera Utara tercatat delapan desa hilang, dengan kerusakan terparah berada di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
Menurut Tito, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah kini tengah merumuskan solusi terkait status administratif desa-desa tersebut, termasuk kemungkinan penggabungan wilayah, pembentukan desa baru, atau penataan ulang administrasi pemerintahan.
Bencana hidrometeorologi yang memicu longsor dan banjir bandang ini disebut sebagai salah satu kejadian ekstrem terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Sumatera. Selain memicu relokasi besar-besaran, kondisi tersebut memaksa pemerintah melakukan kajian spasial dan tata kelola wilayah secara komprehensif.
Pemerintah juga menekankan pentingnya mitigasi dan penataan ruang berbasis risiko bencana agar peristiwa serupa tidak kembali menghapus entitas permukiman di masa mendatang. Penanganan pascabencana kini diarahkan tidak hanya pada pemulihan fisik, tetapi juga keberlanjutan tata kelola administrasi desa yang terdampak.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara